Sah! UMP Bali 2025 Rp2.996.561
Naik Rp182.888 atau 6,5% Dibanding UMP 2024
Pemprov Bali juga mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2025 bidang pariwisata sebesar Rp3.052.834 per bulan
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Provinsi Bali sebesar Rp2.996.561 per bulan, Rabu (11/12). UMP Bali 2025 naik sebesar Rp182.888 atau 6,5 persen dibandingkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman B.21.500.15/17565/IV/DISNAKER.ESDM tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mewakili Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya ini juga mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.052.834 per bulan.
“UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Setiawan. Setiawan mengatakan, angka UMP dan UMSP Bali yang disetujui Pj Gubernur Bali tersebut sama seperti yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari Disnaker ESDM Bali, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dewan Pengupahan Bali saat melakukan pertemuan selama dua hari menyepakati kenaikan UMP Bali sebesar 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebesar 6,5 persen. UMP Bali pada tahun 2024 sendiri sebesar Rp2.813.672. Setiawan mengatakan, pulihnya pariwisata Bali yang jadi motor utama perekonomian menjadi salah satu pertimbangan menetapkan angka kenaikan UMP dan UMSP Bali. Lebih jauh, Setiawan mengatakan UMP Bali yang telah ditetapkan nantinya juga akan menjadi patokan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali.
Diharapkan besaran peningkatan UMK di kabupaten/kota tidak lebih rendah dibanding UMP Bali. “Dewan pengupahan sepakat, karena Bali itu ada di bidang pariwisata, ada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, jadi sesuai kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020, UMSP 2025 naiknya sudah disepakati 8,5 persen dari UMP tahun 2024,” ujar IB Setiawan.
Sementara ketetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) tahun 2025 disidangkan pada, Jumat (13/12) besok. “Paling telat penetapan 18 Desember, Jumat kita sidang,” kata Setiawan usai menyampaikan penetapan UMP Bali di Denpasar, Rabu kemarin. Ia mengingatkan bahwa kabupaten/kota yang dapat menetapkan UMK hanya Sarbagita atau Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sementara lima kabupaten lainnya mengikuti UMP Bali.
“Di Permenaker kan sudah jelas kabupaten yang tidak bisa menetapkan UMK wajib mengenakan UMP,” ucapnya. Diketahui kabupaten yang masuk dalam Sarbagita mendapat upah minimum 2024 berbeda-beda, seperti Kabupaten Badung Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823, Kabupaten Tabanan Rp2.913.946, dan Kabupaten Gianyar Rp2.928.712.
Sementara itu sisanya yaitu Karangasem, Bangli, Buleleng, Jembrana, dan Klungkung setara dengan UMP Bali 2024 yaitu Rp2.813.672. Setiawan menambahkan untuk menentukan UMK 2025 secara amanat pemerintah pusat ada kenaikan 6,5 persen sehingga jika nantinya Dewan Pengupahan menyepakati sesuai aturan maka UMK Badung akan menjadi yang tertinggi yaitu Rp3.534.338.
UMK Denpasar akan menjadi Rp3.298.116, UMK Tabanan Rp3.103.352, dan UMK Gianyar Rp3.119.078, sementara kabupaten lainnya sama dengan UMP Bali yang sudah ditetapkan, yaitu Rp2.996.560. 7 adi, ant
Komentar