KPU Bali Tunggu BRPK Tanda Nihil Gugatan dari MK
Segera Terbitkan SK Gubernur-Wagub Bali Terpilih
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub) Bali 2024.
BRPK tersebut akan menginformasikan apakah ada perkara terkait sengketa hasil di Pilgub Bali 2024.
Hasil rekapitulasi suara Pilgub Bali 2024 telah diumumkan secara resmi oleh KPU Bali pada, Minggu (8/12) lalu. Untuk menetapkan pemenang Pilgub Bali 2024, KPU Bali harus memberikan kesempatan pihak yang ingin melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi terhitung 3 hari setelah diumumkan. Oleh karena itu, pada Rabu (11/12) merupakan hari terakhir yang diberikan untuk melakukan gugatan dari para pihak.
Berdasarkan pengumuman di website MK sampai Rabu sore pukul 18.00 WIB, belum ada gugatan yang disampaikan untuk hasil rekapitulasi Pilgub Bali. Jika hal itu tidak berubah sampai pukul 23.59 WIB semalam maka KPU Bali hanya perlu menunggu kiriman BRPK yang akan disampaikan MK melalui KPU Pusat. “Kami masih menunggu surat BRPK dari KPU RI,” ungkap Komisioner KPU Bali I Gede John Darnawan, Rabu (11/12) sore.
Jika sudah menerima BRPK yang menunjukkan tidak ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Bali maka KPU akan segera menyusun Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pilgub Bali 2024. “Paling lama 5 hari sejak dinyatakan tidak ada gugatan,” jelas John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 di Kuta, Badung, Minggu (8/12) lalu, KPU Bali mengumumkan pasangan calon nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mengungguli suara pasangan calon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-I Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).
Koster-Giri mendapat 1.413.604 suara sah atau 61,46 persen mengungguli Mulia-PAS yang meraih suara 886.251 atau 38,54 persen. Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Bali ini tidak mendapat keberatan, terutama dari saksi Mulia-PAS dalam rapat pleno. Saksi Mulia-PAS hanya memberikan catatan khusus mengenai hal-hal di luar proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, khususnya terkait distribusi Surat C Pemberitahuan. 7
Komentar