UMK Tabanan 2025 Jadi Rp 3.102.520
UMK Tabanan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Ketua DPC KSPSI Tabanan
I Ketut Budiarsa
Dengan kenaikan ini nominal UMK Tabanan bertambah Rp 189.355,71 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.102.520,45. Sebelumnya, UMK Tabanan 2024 Rp 2.913.164,74.
TABANAN, NusaBali
Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan menggelar rapat penting pada Rabu (11/12), untuk merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Rapat ini menghasilkan kesepakatan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sesuai arahan Presiden RI.
Dengan kenaikan ini nominal UMK Tabanan bertambah Rp 189.355,71 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.102.520,45. Sebelumnya, UMK Tabanan 2024 Rp 2.913.164,74.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk unsur pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), unsur pekerja dari DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, akademisi dari Universitas Tabanan (Untab), perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan sebagai fasilitator.
Penetapan kenaikan UMK ini mengikuti arahan Presiden RI yang memberlakukan standar kenaikan 6,5 persen di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Ketua DPC KSPSI Tabanan I Ketut Budiarsa, menyampaikan keputusan ini telah final dan tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi. Realisasi kenaikan ini akan berlaku mulai Januari 2025, dengan penetapan oleh gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu kemarin.
Meski demikian, Budiarsa mencatat bahwa relevansi kenaikan ini terhadap sektor UMKM belum dapat dipastikan hingga dilakukan survei setelah kebijakan ini terealisasi. Sosialisasi UMK kepada perusahaan-perusahaan di Tabanan juga akan menjadi agenda penting pada tahun depan. “UMK ini berlaku untuk perusahaan dengan modal Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar, sementara untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, ke bawah penetapan upah biasanya disesuaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja,” tambahnya.
Budiarsa juga menyoroti bahwa UMK biasanya hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0–1 tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih lama, umumnya diterapkan struktur skala upah yang disepakati melalui negosiasi antara serikat pekerja dan pemberi kerja. Ia mencontohkan bahwa di sektor perhotelan, banyak perusahaan yang sudah menggunakan struktur skala upah, sehingga UMK biasanya hanya diterapkan untuk pekerja baru.
Saat ditanya, apakah peningkatan UMK ini dapat dikatakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya di Tabanan, Budiarsa mengatakan point pada kesejahteraan yang dimaksud harus memiliki tolak ukur yang jelas. Ia mengakui bahwa kenaikan 6,5 persen ini belum mampu sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan pekerja yang memiliki tanggungan keluarga. “UMK ini lebih seperti jaring pengaman,” katanya.
Lebih lanjut, Budiarsa menjelaskan bahwa kebijakan ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana proses penetapan UMK menggunakan berbagai macam formula seperti salah satunya, Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL merupakan standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk hidup layak, baik secara fisik, non-fisik, maupun sosial.
"Tahun ini kita tidak banyak bernegosiasi karena penetapan sudah mengikuti instruksi arahan Presiden RI. Kalau dulu ada formulanya sehingga kita bisa bernegosiasi sesuai dengan KHL, bisa naik 4 persen, bisa naik 6 persen kalau dulu. Kalau sekarang sudah juklak teknisnya ditentukan segitu. Untuk mengesahkan mekanismenya harus berjalan, kita harus mengesahkan itu saja tahun ini," paparnya.
Meski demikian, DPC KSPSI Tabanan mengajak seluruh pihak untuk lebih masif menyosialisasikan UMK ke perusahaan-perusahaan, serta mendorong upaya untuk mengusulkan upah sektoral bagi sektor unggulan di Kabupaten Tabanan pada masa mendatang. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi kesejahteraan pekerja.
DPRD Tabanan mendukung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2025. Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.
Menurutnya, kenaikan UMP ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja agar dapat meningkatkan taraf hidup mereka. "Kami mendukung kebijakan ini karena berkaitan dengan penghargaan terhadap pekerja dalam mendapatkan peningkatan taraf hidup. Diharapkan, dengan kenaikan UMP ini, para pekerja dapat lebih sejahtera," ujarnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar kenaikan ini tidak menjadi beban yang berlebihan dan menghambat operasional perusahaan.
Omardani mengakui bahwa dari perspektif kesejahteraan pekerja, nilai kenaikan ini mungkin belum ideal. "Kami memahami bahwa dari segi kesejahteraan, nilai kenaikan ini masih kurang. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah telah melakukan pertimbangan sebelum menetapkan besaran kenaikan, termasuk mempertimbangkan kemampuan perusahaan," jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan ini juga menegaskan bahwa UMP hanya menjadi dasar penggajian minimum. Perusahaan dapat memberikan gaji di atas UMP sesuai dengan kemampuan dan kinerja pekerja. "Harapan kami, dengan adanya kenaikan ini, dapat menjadi langkah awal untuk terus memperjuangkan agar UMP dapat dinaikkan lagi di masa depan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.7cr79
1
Komentar