Pelaku Penusukan di Monumen Bom Bali Dijuk
MANGUPURA, NusaBali - Pelaku penusukan terhadap Deni Wahidin, 46, yang terjadi di Monumen Bom Bali, Jalan Legian, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung telah diringkus aparat Polsek Kuta beberapa saat setelah kejadian pada Minggu (8/12) pagi.
Pelakunya tak lain adalah teman korban bernama Dizon Kosat, 29. Pada saat peristiwa itu terjadi baik pelaku dan korban sama-sama dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Rabu (11/12) menjelaskan peristiwa penusukan itu terjadi beberapa saat setelah korban dan temannya yang lain baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam di sekitar TKP. Korban asal Jawa Barat itu bertemu dengan pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polsek Kuta di depan Monumen Bom Bali.
Tanpa sebab yang jelas keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian. Pada saat itu pelaku lari ke arah sepeda motornya saat dikejar korban. Tersangka mengambil pisau yang disimpan di jok motor lalu balik melakukan penyerangan. Tersangka menusuk pinggang korban bagian kanan hingga sekarat.
"Tersangka dan korban saling kenal dan bahkan berteman. Pada saat kejadian keduanya sama-sama dalam kondisi mabuk miras. Awalnya mereka cekcok mulut, kemudian berkelahi hingga berujung penusukan," ungkap AKP Sukadi.
Usai menusuk pinggang korban, tersangka asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kabur ke arah utara Jalan Legian. Upayanya untuk sembunyi dari kejaran polisi tak berhasil. Aparat Polsek Kuta hanya membutuhkan waktu berapa jam untuk mengendus keberadaannya dan ditangkap di Legian.
Disisi lain korban dilarikan ke RS oleh warga yang datang ke TKP. Hingga kemarin korgan masih di RS dan belum dimintai keterangan. Akibatnya polisi belum bisa menarik kesimpulan penyebab terjadinya peristiwa beradarah tersebut. Sebab, hingga kemarin baru tersangka yang sudah dimintai keterangan.
"Korban mengalami luka tusuk pada pinggang belakang sebelah kanan. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Komentar