Penyuluh Beri Solusi Urus Akta Kawin di Bawah Umur
Penyuluhan Hukum
Akta Kawin
Setdakab Karangasem
I Ketut Kasih
Kelian Banjar Dinas Tohpati
Made Sudarsana
AMLAPURA, NusaBali - Penyuluh hukum dari Bagian Hukum Setdakab Karangasem I Ketut Kasih memberikan penyuluhan hukum. Dia memberikan solusi bagi warga yang menikah di bawah umur, dalam hal mengurus akta perkawinan, kartu keluarga dan akta kelahiran bagi sang anak.
Diakuinya, untuk mengurus akta mesti banyak persyaratan terpenuhi agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem bersedia mengeluarkan akta.
Kasus kawin di bawah umur terungkap dalam acara penyuluhan hukum diikuti 12 kelian banjar dinas di Aula Kantor Desa Bebandem, Banjar Pande Sari, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Rabu (11/12).
Awalnya, Kelian Banjar Dinas Tohpati Made Sudarsana memaparkan persoalannya di wilayah kerjanya, adanya warga menikah di bawah umur, sehingga mengalami kesulitan mengurus akta perkawinan, kartu keluarga dan akta kelahiran untuk sang anak yang telah lahir.
"Bagaimana teknis mengurus akta perkawinan dan akta kelahiran karena anaknya telah lahir, bagi warga yang menikah di bawa umur?" tanya Sudarsana.
Sebab, lanjut Sudarsana, saat upacara pernikahan tidak ada serah terima. Berbeda dengan diungkapkan Kelian Banjar Dinas Tihingan Kauh I Wayan Puria, adanya kawin lari walaupun pihak orangtua wanita telah menerima pemberitahuan melalui upacara pejati, bahwa sang anak telah dinikahkan. Tetapi keluarga wanita masih saja mencari tahu, menyuruh agar si wanita balik lagi ke rumah bajang.
Penyuluh I Ketut Kasih menerangkan warga yang menikah masih di bawah umur, yang bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 202019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap bisa menikah dan mengurus akta. Syaratnya, kata Ketut Kasih, asalkan kedua orangtua setuju anaknya dinikahkan dituangkan dalam surat pernyataan, dan tidak keberatan. Tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari, dan sanggup mengurus dispensasi perkawinan.
"Pentingnya mengurus dispensasi perkawinan, di pengadilan negeri terdekat, agar bisa digunakan melengkapi syarat administrasi untuk mengurus akta perkawinan, mengurus kartu keluarga dan akta kelahiran anak," katanya.
Dispensasi itu, lanjut dia, diurus di daerah asal masing-masing, jika sepasang pengantin itu asalnya berbeda kabupaten, maka keduanya mengurus di pengadilan negeri berbeda.
Sesuai ketentuan UU Nomor 16 tahun 2019, perkawinan dilakukan dengan agama dan kepercayaan masing-masing, dicatat sesuai perundang-undangan, mendapatkan persetujuan kedua orangtua calon mempelai, calon mempelai yang belum berumur 21 tahun harus dapat izin kedua orangtua.
Mengenai kawin lari, asalkan ada persetujuan dari orangtua, dan telah menerima upacara pejati, itu sah. Perbekel Bebandem I Gede Partadana mengapresiasi atas bantuan penyuluhan hukum, sehingga 12 kelian banjar dinas, bisa meneruskan pemahaman itu kepada warganya. "Sebenarnya banyak persoalan di Desa Bebandem tersebar di 12 banjar dinas, terkadang enggan melaporkannya," kata Partadana.7k16
Komentar