nusabali

254 Gugatan Masuk Mahkamah Konstitusi

Bima Arya : Pemerintah Taat Prosedur Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-254-gugatan-masuk-mahkamah-konstitusi

MEDAN, NusaBali - Sebanyak 254 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, bahwa pemerintah menaati prosedur berdasarkan kewenangan dalam Pilkada serentak 2024.

“Ya kita semuanya akan menaati prosedur berdasarkan kewenangan,” ucap Bima saat meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Medan, Rabu (11/12).

Menurutnya, pemerintah akan menaati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memutuskan tahapan seperti apa harus dilakukan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota nantinya. “Apabila ada keputusan dari MK, ya kita ikuti. Tapi di fase ini kita masih menunggu, sejauh mana gugatan itu masuk. Sejauh mana kemudian MK memberi keputusan,” papar Bima.

Pihaknya mengungkap, bahwa banyaknya jumlah potensi permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024, terdiri atas hasil pilkada tingkat kabupaten dan kota. “Apapun keputusan MK itu bersifat final, dan mengikat. Pasti kita akan ikuti,” jelas Bima yang merupakan Wali Kota Bogor periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini.

Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, di Jakarta, Rabu pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laman MK, tujuh permohonan itu terdiri atas satu permohonan gugatan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu permohonan pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa gubernur Papua Selatan.

Di sisi lain, permohonan sengketa pemilihan bupati diajukan ke MK telah berjumlah sebanyak 202 permohonan, dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan. Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu (11/12) sore ini yang telah diterima Mahkamah Konstitusi sebanyak 254 permohonan.

Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah gugatan diajukan, maka pemohon harus melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).n ant

Komentar