KPU Buleleng Pastikan Tidak Ada Sengketa Pilkada
Penetapan Paslon Pemenang Tunggu BRPK MK
SINGARAJA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng memastikan nihil sengketa Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut.
Selama masa pengajuan keberatan yang diberikan 3 x 24 jam pascapleno penetapan hasil pada Kamis (5/12), tidak ada pasangan calon yang mengajukan keberatan atas hasil pilkada, 27 November lalu.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihubungi, Kamis (12/12), mengatakan tahap Pilkada Serentak 2024 sudah hampir berakhir. KPU sebagai penyelenggara hanya perlu menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jika tidak ada perkara Pilkada Buleleng dalam BRPK tersebut, maka pasangan calon (paslon) pemenang sudah dapat ditetapkan.
“Kami saat ini masih menunggu surat dari MK itu, nanti KPU RI yang meneruskan ke KPU di daerah. Setelah itu baru akan ada penetapan paslon pemenang sebagai tugas akhir kami di penyelenggara,” ucap Dudhi.
Menurut Dudhi penetapan paslon yang memenangi pilkada baru dapat dilakukan minimal 3 x 24 jam setelah BRPK diterbitkan.
Sementara itu, dari hasil pungut hitung suara Pilkada Buleleng 27 November 2024 lalu, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 I Nyoman Sutjidra–Gede Supriatna unggul dari paslon nomor urut 01 I Nyoman Sugawa Korry–Gede Suardana.
Paslon 02 I Nyoman Sutjidra–Gede Supriatna menyapu bersih kemenangan di sembilan kecamatan. Sutjidra–Supriatna memperoleh 227.312 suara atau 63,55 persen. Sementara paslon 01 I Nyoman Sugawa Korry–Gede Suardana memperoleh 130.348 suara atau 36,45 persen.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng dari 594.619 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), hanya 366.818 orang yang memakai hak suaranya untuk memilih pemimpin. Suara pemilih tersebut terdiri dari 357.660 suara sah dan 9.158 suara tidak sah. Perolehan suara Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Buleleng menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 61,69 persen. 7 k23
Komentar