SPSI Bali Kawal Penerapan UMP, Minta Pemprov Tindak Perusahaan yang Melanggar Aturan
Madra meminta pemerintah daerah proaktif menindak perusahaan yang masih menggaji karyawan dengan upah di bawah minimum
DENPASAR, NusaBali
Serikat Pekerja Bali bakal mengawal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 yang telah ditetapkan menjadi Rp 2.996.560 per bulan atau naik 6,5 persen. Mereka meminta Pemprov Bali melakukan pengawasan serius terhadap penerapan UMP di lapangan dan tak segan-segan menindak perusahaan bandel yang melanggar regulasi pengupahan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali I Wayan Madra mengatakan, pihaknya menerima dengan lapang dada kenaikan UMP 2025, meski sebelumnya pekerja meminta kenaikan minimal 10 persen.
Untuk selanjutnya, Madra meminta Pemerintah Daerah tegas menindak perusahaan yang masih sengaja melanggar regulasi mengenai upah minimum ini. “Harapan kita supaya pengawasannya betul-betul, yang dulu saja banyak yang tidak melaksanakan UMP,” ujar Madra dihubungi NusaBali, Kamis (12/12).
Madra menuturkan, pengawasan akan lebih sulit dilakukan pada perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja. Para pekerja yang digaji di bawah upah minimum di perusahaan tersebut biasanya akan kesulitan untuk mencari saluran pengaduan.
Madra meminta pemerintah daerah proaktif menindak perusahaan yang masih menggaji karyawan dengan upah di bawah minimum. Apabila perusahaan tersebut memang betul tidak mampu membayar, maka harus dilakukan audit, sehingga layak menangguhkan pembayaran upah.
Madra mengatakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 telah mengatur kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) minimal 6,5 persen. Ia juga mensyukuri Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali di bidang pariwisata bisa naik hingga 8,5 persen menjadi Rp 3.052.834 per bulan. “Jika dibanding tahun lalu yang naik sekitar 3 persen tahun ini masih mending,” kata Madra.
Ia pun menyebut dengan besaran kenaikan 6,5 persen itu kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) khususnya Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan dipastikan bisa naik di atas UMP Bali. Sementara lima kabupaten lain kemungkinan akan mengikuti angka UMP. “Kita di Bali untuk serikat pekerja menerima, di daerah lain pun tidak bisa berbuat apa karena sudah peraturan pemerintah,” jelas Madra.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Provinsi Bali sebesar Rp 2.996.560 per bulan, pada Rabu (11/12). Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman B.21.500.15/17565/IV/DISNAKER.ESDM tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mewakili Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya itu juga mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp 3.052.834 per bulan.
Setiawan mengatakan, angka UMP dan UMSP Bali yang disetujui Pj Gubernur Bali tersebut sama seperti yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari Disnaker ESDM Bali, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Setiawan mengatakan, pulihnya pariwisata Bali yang jadi motor utama perekonomian menjadi salah satu pertimbangan menetapkan angka kenaikan UMP dan UMSP Bali.
Komentar