Marga Jadi Desa Binaan Imigrasi Denpasar
TABANAN, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meluncurkan program Desa Binaan Imigrasi di Desa Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Program ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi dan bakti sosial di Balai Subak Penataran, Desa Marga, Kamis (12/12) pukul 10.30 Wita.
Kegiatan tersebut juga mencakup pembagian bibit dan edukasi tentang keberadaan warga negara asing (WNA) serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, mengatakan program ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program ketahanan pangan sekaligus menjalankan salah satu fungsi imigrasi, yaitu fasilitator pembangunan ekonomi.
"Kami membagikan bibit padi sebanyak 615 kilogram dari total kebutuhan 1.230 kilogram dalam dua termin. Termin kedua akan dilakukan sebelum penyemaian pada Januari 2025. Ini menunjukkan bahwa kantor imigrasi adalah bagian dari masyarakat Bali yang turut mendukung kesejahteraan masyarakat," ujar Ridha.
Selain mendukung ketahanan pangan, program ini juga berfokus pada edukasi masyarakat terkait keberadaan WNA dan bahaya TPPO. Ridha menegaskan pentingnya masyarakat memahami prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri untuk menghindari jebakan iming-iming gaji tinggi yang sering kali berujung pada eksploitasi. "Jangan sampai generasi muda di Desa Marga menjadi korban TPPO kedepannya, tadi kita kasih tahu persyaratannya dan informasi yang benar adalah harus bertanya kembali ke pihak aparat penegak hukum, supaya masyarakat tidak terjebak dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi," tambahnya.
Desa Marga dipilih sebagai lokasi Desa Binaan Imigrasi Denpasar karena termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar dan dinilai masih memerlukan pengembangan, terutama dalam pengawasan WNA. Menurut Ridha, keberadaan WNA di Desa Marga, terutama yang tinggal di villa-villa, membutuhkan perhatian khusus.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke tim pembina desa agar kami bisa memeriksa tujuan dan izin tinggal mereka. Pengawasan ini penting untuk memastikan mereka tidak melanggar aturan atau melakukan aktivitas ilegal," katanya.
Ridha juga memaparkan hingga November 2024, Kantor Imigrasi Denpasar telah mengambil tindakan administratif terhadap 120 WNA, termasuk lima kasus di Tabanan yang melibatkan WNA asal Belanda dan Prancis. "Untuk wilayah Tabanan, tercatat ada 152 WNA pemegang KITAS. Sementara itu, secara keseluruhan, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, terdapat sekitar 3.300 pemegang KITAS yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota di wilayah kerja kami," jelas Ridha.
Pengawasan terhadap WNA dilakukan secara intensif di wilayah-wilayah kerja imigrasi Denpasar, seperti Ubud, Tanah Lot, Pererenan, dan Sanur. "Khusus sementara kami fokuskan di Ubud, jadi sebenarnya sudah dari bulan Oktober ini kami ada namanya piket imigration patrol di Ubud, posisinya di Ubud center. Kami juga baru mendapat fasilitas mobil patroli yang kita taruh di Ubud centernya. Jadi kami lebih mendapat mengedepankan tindakan pencegahan,” tukasnya.
“Namun ada juga tim yang bergerak secara tertutup untuk mengawasi keberadaan warga negara asing. Untuk di wilayah kerja kami memang yang paling banyak keberadaan warga negara asing adalah di wilayah Ubud," lanjutnya. Selain itu, dengan tambahan unit kapal patroli laut yang baru, juga dilakukan di wilayah Benoa untuk mengawasi kapal-kapal yang masuk dan mencurigakan.
Prebekel Desa Marga, Rai Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas program Desa Binaan Imigrasi ini. "Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bimbingan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi, terutama terkait edukasi WNA dan pencegahan perdagangan orang. Selain itu, bantuan bibit padi juga sangat bermanfaat bagi masyarakat kami," ungkap Rai.
Menurut Rai, Desa Marga memiliki beberapa villa yang ditempati oleh WNA. Pihak desa secara rutin mendata keberadaan mereka setiap tiga bulan dan melaporkannya ke Kantor Imigrasi. Kara dia, Kerja sama ini penting untuk memastikan keberadaan WNA di desa wilayah kerja Imigrasi Denpasar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Program Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di desa-desa lain di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar. Dengan kolaborasi antara imigrasi dan masyarakat lokal, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Bali.7cr79
Komentar