Operasi Truk Denpasar - Gilimanuk Dibatasi
Lancarkan Arus Lalin Saat Perayaan Nataru 2025
Antrean truk
Denpasar-Gilimanuk
Nataru 2025
Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel)
Pelabuan Gilimanuk
I Made Ria Fran Dharma Yudha
Pengecualian berlaku untuk truk yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas (BBM/BBG), hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok.
NEGARA, NusaBali
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk di sejumlah jalan nasional dan jalan tol saat masa angkutan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pembatasan juga diberlakukan di Bali, khusunya di sepanjang Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. SKB itu dengan Nomor : KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor : HK.201/ 13/ 11/DJPL/2024, Nomor : 212/Xll/2024, dan Nomor : 22/PKS/Db/2024.
Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Pelabuan Gilimanuk I Made Ria Fran Dharma Yudha, Rabu (11/12), mengatakan bahwa pembatasan operasional kendaraan barang itu menjadi upaya memperlancar angkutan Nataru. Sesuai SKB tersebut, ada sejumlah kendaraan barang yang dibatasi.
"Yang dibatasi diantaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan pengangkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan," ujar Yudha.
Untuk di jalan non tol, termasuk di Jalur Denpasar-Gilimanuk, diberlakukan pembatasan selama 9 hari. Diantarnya pada Jumat (20/12), Sabtu (21/12), Minggu (22/12), Selasa (24/12), Kamis (26/12), Jumat (27/12), Sabtu (28/12), Minggu (29/12), dan Rabu (1/1/2025). Untuk waktu pembatasan pada hari-hari tersebut diberlakukan per pukul 05.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.
Yudha menjelaskan, ada pengeculian terkait pembatasan operasional truk tersebut. Pengecualian berlaku untuk truk yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas (BBM/BBG), hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok. "Yang masuk pengeculian wajib membawa surat muatan dari pemilik barang. Dalam surat muatan itu dicantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, termasuk nama dan alamat pemilik barang," ucap Yudha.
Di samping pembatasan operasional truk, SKB itu juga mengatur tentang pengaturan penyeberangan dan pengaturan delay sistem (penundaan perjalanan). Secara umum, Yudha menyatakan dalam hal pengaturan penyeberangan, akan memperiotaskan penumpang ataupun kendaraan selain kendaraan barang.7ode
1
Komentar