ABK Pembunuh PSK Divonis 12 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Anjas Purnama, 24, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial FM, 46, di salah satu hotel di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
ABK (naka buah kapal) ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun," ujar majelis hakim pimpinan Haryati di PN Denpasar, Kamis (12/12).
Hukuman ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suradnyana yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa sama-sama pikir-pikir. “Kami piker-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Lanang menutup sidang.
Kasus ini bermula pada Jumat, 3 Mei 2024, ketika terdakwa Anjas Purnama keluar dari kapal dan menuju ke warung untuk ngopi sambil mengisi ulang daya handphone. Di sana, Anjas tidak bergabung dengan teman-temannya yang sedang minum arak dan memilih untuk pergi ke Patung Naga.
“Saat berada di patung naga, terdakwa kepikiran dan ada keingginan atau hasrat untuk bersetubuh lalu terdakwa langsung mengunduh aplikasi Michat untuk mencari wanita yang mau diajak kencan,” terang JPU.
Anjas lalu menghubungi FM melalui aplikasi Michat. Setelah harga sudah sesuai, FM mengajak Anjas bertemu di salah satu hotel di Pemogan. Setelah berkencan, Anjas mengaku kekurangan uang. Korban lalu mengancam akan berteriak jika terdakwa tidak membayar.
Karena panik, Anjas lalu mencekik korban hingga tewas. Setelah tewas, Anjas melepaskan kalung yang dikenakan oleh FM dan mengambil barang-barang berharga lainnya.“Setelah membunuh FM, Anjas kemudian memesan ojek online dan pergi ke Pelabuhan Benoa, di mana ia bertemu dengan seorang temannya dan sempat mentraktirnya makan bakso,” beber JPU. 7 rez
Komentar