Orangtua Siswa Tuntaskan Pengadaan Seragam Sekolah
Kepala SMAN 1 Sukawati di Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Drs I Gusti Made Puja Armaya MM MPd mengaku lega melihat orangtua antusias dalam mengadakan seragam sekolah.
GIANYAR, NusaBali
Para orangtua siswa khususnya kelas X telah menuntaskan pengadaan seragam sekolah tepat waktu."Sejak PPDB (penerimaan peserta didik baru) berlangsung, kami sudah berkali-kali sosialisasikan pada orangtua calon siswa tentang Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah," jelasnya, Senin (28/8).
Dikatakan Puja Armaya, berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pasal 3 menyatakan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri atas, pakaian seragam nasional, seragam kepramukaan dan seragam khas sekolah. Berkenaan dengan pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas. Permen ini sudah menjabarkan standarisasi pakaian dan pengadaannya wajib disiapkan ortu. "Awalnya ortu memang merasa susah. Tapi setelah diberi bayangan, mereka mulai paham. Di sisi lain, ortu dibantu oleh para alumni yang sudah biasa mengadakan pakaian dalam jumlah besar. Saya sendiri tidak banyak menggiring mereka," terangnya.
Untuk diketahui, Permendikbud ini juga mengatur pemakaian seragam. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera. Pada saat Upacara Bendara dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Selain hari-hari yang dimaksud, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah.*nvi
Dikatakan Puja Armaya, berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pasal 3 menyatakan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri atas, pakaian seragam nasional, seragam kepramukaan dan seragam khas sekolah. Berkenaan dengan pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas. Permen ini sudah menjabarkan standarisasi pakaian dan pengadaannya wajib disiapkan ortu. "Awalnya ortu memang merasa susah. Tapi setelah diberi bayangan, mereka mulai paham. Di sisi lain, ortu dibantu oleh para alumni yang sudah biasa mengadakan pakaian dalam jumlah besar. Saya sendiri tidak banyak menggiring mereka," terangnya.
Untuk diketahui, Permendikbud ini juga mengatur pemakaian seragam. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera. Pada saat Upacara Bendara dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Selain hari-hari yang dimaksud, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah.*nvi
Komentar