Setubuhi Adik Kandung di Penginapan
Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Mirisnya lagi, terdakwa sempat mengancam korban agar tutup mulut tidak menceritakan perbuatannya.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pria berinisial GAS, 24, tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng. Pria tersebut telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim PN Singaraja dalam sidang yang digelar, Kamis (12/12) petang di PN Singaraja, Buleleng. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Yakobus Manu didampingi Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengancam anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum,” ujar Hakim Yakobus Manu dalam putusan yang diterima, Jumat (13/12).
Adapun persetubuhan yang dilakukan oleh GAS tersebut terjadi pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Korban mengajak adik kandungnya yang berusia 16 tahun ke sebuah penginapan di Kecamatan Seririt, Buleleng, dan menyetubuhinya. Mirisnya lagi, terdakwa sempat mengancam korban agar tutup mulut tidak menceritakan perbuatannya.
Terdakwa GAS pun didakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut hakim Yakobus Manu.
Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa. “Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma. Korban merupakan adik kandung terdakwa. Terdakwa berbelit-belit di persidangan,” beber hakim. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan korban memaafkan terdakwa.
Sementara itu, vonis penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 7 mzk
1
Komentar