TKDN Jembatan Menuju Kedaulatan Industri Nasional
JAKARTA, (ANTARA) - Memasuki kuartal akhir 2024, linimasa berita ramai dengan informasi tentang pelarangan jual-beli iPhone 16 di Indonesia. Komunitas iPhone Indonesia tentu merasa kecewa dan mempertanyakan keputusan ini. Produk iPhone telah menjadi salah satu produk ikonik di dunia karena dirancang dengan teknologi tinggi dan inovasi yang konsisten.
Sebagian penggemar ponsel berlambang ‘apel tergigit’ boleh jadi nyeri melihat berita pemusnahan iPhone 16 ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit Iphone 16 ProMax dan produk Apple lainnya. Kegiatan ini dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia. Penindakan ini dinilai telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Selaras dengan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia. Sebab, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat sebagai produsen produk tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Penegakan kedaulatan ekonomi dan industri nasional adalah prioritas. Secara simbolis, pemusnahan iPhone 16 itu adalah bukti bahwa Indonesia serius untuk menegakkan aturan TKDN.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur penggunaan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana di tingkat kementerian, di antaranya Kemendag dan Kemenperin.
TKDN merupakan bobot persentase komponen pada suatu produk atau proyek yang diproduksi dari dalam negeri atau made in Indonesia, dibandingkan dengan total nilai produk tersebut. Sistematika TKDN diaplikasikan dalam konteks industri dan pengadaan barang atau jasa. Hal ini memastikan sebuah produk atau proyek berkontribusi secara optimal untuk perekonomian dalam negeri.
Tujuan utama dari penetapan TKDN adalah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mendukung perkembangan industri lokal. TKDN yang progresif dapat meminimalisasi ketergantungan terhadap impor, memperkuat industri dalam negeri, dan target besarnya untuk meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini tidak hanya diaplikasikan pada ponsel pintar, kebijakan terkait TKDN juga diterapkan dalam proyek-proyek mega seperti infrastruktur, pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemerintah sebagai ‘supervisor’ TKDN terus mendorong para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proyek-proyek energi, seperti pembangunan pembangkit tenaga listrik atau eksplorasi migas, untuk mematuhi standar TKDN tertentu. Cara ini merupakan peran kunci TKDN dalam ketahanan industri nasional serta memastikan mayoritas material dan komponen yang digunakan dalam proyek itu berasal dari produsen lokal.
Sementara itu, dalam rangka akselerasi produktivitas dan memperkuat kemampuan industri teknologi domestik, pemerintah Indonesia mendorong manufaktur perangkat elektronik, seperti ponsel untuk memprioritaskan komponen lokal dalam produknya.
Peran penting aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam memperkuat kedaulatan industri nasional yaitu mendorong penggunaan produk dan bahan baku yang diproduksi di dalam negeri, serta mengakselerasi industri lokal untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan global.
Kedaulatan Industri
Kedaulatan industri menjadi istilah klise tanpa eksekusi yang signifikan. Oleh sebab itu, kolaborasi antarpihak —pemerintah, sektor swasta dan masyarakat— sangat penting, supaya terwujud tujuan dari terbitnya aturan TKDN, yakni untuk menurunkan angka impor, mendorong pengembangan teknologi dan inovasi lokal, juga menciptakan lapangan pekerjaan. Hal itu demi mencapai kemandirian ekonomi dan industri domestik.
Melalui aturan TKDN, pemerintah secara langsung memengaruhi arah perkembangan industri nasional. Kebijakan ini membantu pemerintah untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang, seperti memperkuat sektor manufaktur, mendorong ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing global. Kebijakan TKDN juga dapat diintegrasikan dengan kebijakan industrialisasi berbasis teknologi dan inovasi.
Realitanya memang industri memerlukan infrastruktur yang lebih baik dan lebih efisien untuk memenuhi standar TKDN. Infrastruktur di sektor transportasi, logistik, distribusi bahan baku dan produk jadi. Namun, harapannya ini akan mendorong peningkatan infrastruktur domestik yang moderen dan efisien.
Sehingga, ini akan memperkuat kedaulatan industri nasional, khususnya kelancaran pasokan dan distribusi produk. Dengan rentetan manfaat kebijakan tersebut, tak berlebihan rasanya berharap TKDN dapat menjadi jembatan bagi kedaulatan industri nasional.
Kendati demikian, selalu ada tantangan dalam mengimplementasikan TKDN. Beberapa di antaranya yaitu, terkait kualitas produk lokal, di mana masih terdapat produk lokal yang belum memenuhi standar global. Hal ini menyebabkan rendahnya daya tawar dan daya saing dibandingkan produk impor.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri, konsisten memberikan pelatihan maupun fasilitas untuk pemenuhan standardisasi untuk mendorong agar produk lokal dapat terus mengejar ketertinggalannya dalam memenuhi standar global.
Tantangan lainnya yaitu masih terbatasnya teknologi dan sumber daya, di mana beberapa sektor industri masih bergantung pada bahan baku atau teknologi impor.Sehingga mencapai tingkat TKDN yang tinggi menjadi tantangan tersendiri, tanpa adanya pengembangan sumber daya domestik.
Selain itu, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah tingginya biaya produksi. Beberapa sektor dalam negeri mungkin mengalami kesulitan dalam menurunkan biaya produksi agar bisa memenuhi persyaratan TKDN tanpa mengorbankan kualitas.
Di tengah tantangan tersebut, implementasi kebijakan TKDN di Indonesia penting untuk selalu konsisten dilakukan, karena menjadi salah satu ujung tombak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi domestik dan memperkuat daya saing industri dalam negeri.
Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, tapi manfaat jangka panjangnya kepada perekonomian dan sektor industri sangat signifikan. Perlu adanya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk memastikan TKDN menjadi aturan administratif dan aplikatif, yang mampu menggerakkan industri nasional secara nyata.
Melalui implementasi yang konsisten dan strategi yang tepat, TKDN tidak hanya meningkatkan daya saing industri dalam negeri tetapi juga membawa Indonesia menuju kedaulatan ekonomi yang lebih mandiri serta berkelanjutan.
1
Komentar