Berlaku Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah memutuskan menambah dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yang harus dibayar konsumen yang membeli motor mulai 2025. Nantinya, pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dilansir CNNIndonesia.com, dua pungutan pajak baru ini adalah, pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketentuan penambahan pajak baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsenBBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, BiayaAdm STNK, dan biaya admin TNKB.
Kolom rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh konsumen di STNK akan bertambah dua dengan adanya pajak baru ini. Artinya, pajak baru untuk motor akan lebih mahal.
Dalam beleid ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Contohnya, apabila saat ini kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.
Penambahan pajak baru ini harus dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini. 7
1
Komentar