60 Persen Karyawan di Klungkung Belum Terima Gaji UMK
SEMARAPURA, NusaBali - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.996.560. Klungkung mendapat upah minimum setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672.
Meski mengalami kenaikan, realita di lapangan tidak semua pelaku usaha bisa menggaji karyawan sesuai UMK. Sekitar 60 persen pengusaha belum bayar gaji karyawan sesuai UMK.
Masalah ini sempat menjadi pembahasan saat rapat kerja DPRD Klungkung dengan Dinas Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Tercatat ada 516 perusahaan dengan total jumlah pekerja 6.586 orang. Kadis Ketenagakerjaan Klungkung Wayan Sumarta mengatakan, pembayaran gaji karyawan di Kabupaten Klungkung yang sudah sesuai UMK sekitar 40 persen.
Dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti minimarket berjejaring, hotel, dan lainnya. “Mereka otomatis mengikuti sesuai UMK,” kata Sumarta, Senin (16/12). Sedangkan, 60 persennya sebagian besar merupakan karyawan yang bekerja di sektor UMKM, terutama yang usahanya masih kecil.
Dinas Ketegakerjaan Klungkung tetap melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan UMK kabupaten. Ada juga UMKM yang menggaji karyawannya sesuai UMK, salah satunya UMKM kain endek. “Bahkan ada yang menggaji lebih dari UMK,” kata Sumarta.
Penyesuaian UMK diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Klungkung. Penetapan UMK Tahun 2025 menggunakan Permanaker No 16 Tahun 2024. Hasil rapat menentukan UMK Klungkung menjadi Rp 2.996.560. Naik Rp 182.888 dibandingkan UMP Provinsi Bali tahun 2024 lalu.
Perhitungannya menyesuaikan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. UMK ditetapkan oleh gubernur paling lambat 18 Desember 2024. 7 wan
Komentar