Jual Shabu di Rumah, Pasutri Dibekuk
Di bawah rak yang berada pada tangga bawah rumah ditemukan sebuah tas warna hitam yang didalamnya berisi 5 paket shabu, 3 buah timbangan digital, dan 1 bendel plastik klip.
NEGARA, NusaBali
Aparat Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Tersangka yang diamankan berinisial NM, 46, dan suami sirinya, Mh, 40, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Pasutri ini menjual shabu di rumah mereka, yakni di rumah tersangka NM di Jalan Gunung Agung, Gang 16, Kelurahan Loloan Timur. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 16,21 gram bruto atau 11,74 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (16/12), menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat. Sesuai informasi, tersangka berinisial NM dan Mh itu diduga sebagai pengedar shabu di wilayah Kelurahan Loloan Timur. Dari informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya. Sebelum dilakukan penggeledahan, keduanya mengakui telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim menghubungi Kepala Kewilayahan setempat untuk menyaksikan penggeledahan," ujar AKBP Endang.
Dari hasil penggeledahan itu, dalam tas selempang warna ungu milik tersangka NM ditemukan 11 paket plastik klip berisi shabu, dua sendok dari pipet plastik, dan uang tunai sejumlah Rp 8.449.000. Sementara dari penggeledahan tersangka Mh, pada dompetnya ditemukan 1 paket shabu, satu korek api gas, dan satu HP merek Oppo warna biru.
Penggeledahan rumah juga dilakukan. Hasilnya di bawah rak yang berada pada tangga bawah rumah ditemukan sebuah tas warna hitam yang didalamnya berisi 5 paket shabu, 3 buah timbangan digital, dan 1 bendel plastik klip. Kemudian di kamar tersangka juga ditemukan sebuah HP merek Samsung dan sebuah kotak warna kuning di dalam lemari yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 19.700.000.
"Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual narkotika jenis shabu di rumahnya dengan cara mengetahui ada pembeli jika ada yang memberikan kode kalimat 'apakah jajan tersedia' atau 'apakah apotek buka'. Dari interogasi awal, NM mengaku mendapat shabu dari seseorang bernama OG (nama inisial) yang saat ini masih kami kembangkan" ucap AKP Endang.
Selain pasutri itu, juga ada 3 tersangka kurir narkoba yang berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Jembrana dalam sebulan terakhir ini. Salah satu tersangka berinisial IKGS, 32, warga Banjar Katulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.
IKGS sendiri dibekuk petugas di jalan wilayah Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Selasa (12/11) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari penggeledahan terhadap tersangka IKGS, ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat keseluruhan 1,74 gram bruto atau 1,44 netto.
Kemudian 2 tersangka lainya, adalah dua orang pemuda berinisial AK, 23, asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan MAF, 25, asal Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. Kedua pemuda ini diamankan di Jalan Pulau Jawa, Gang Buaya, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Sabtu (7/12) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari penangkapan kedua pemuda itu, ditemukan barang bukti 3 paket shabu dengan berat 2,59 gram bruto atau 2,20 gram netto. Di mana barang bukti shabu yang ditemukan di dalam sebuah bekas bungkus deterjen, itu sempat dibuang di pinggir jalan saat berusaha dikejar Polisi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka pasutri NM dan Mh diancam dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman 16 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Sementara tersangka IKGS dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan duo, AK dan MAF, dijerat Pasal 132 ayat 1 yo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.7odeA
1
Komentar