Dipecat Jadi Kader, Jokowi-Gibran Hormati Keputusan PDIP
SOLO, NusaBali - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang telah memecat dirinya dan putra serta menantunya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai kader PDIP.
"Ya nggak apa-apa, saya menghormati itu," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12). Ia mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP. "Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja," katanya.
Disinggung soal pengembalian kartu tanda anggota (KTA) ke partai, ia hanya menanggapi dengan senyuman. Sementara itu, terkait soal kemungkinan dirinya membuat partai politik baru, ia kembali menyinggung partai perorangan. "Saya sudah menyampaikan, partai perorangan," katanya. Mengenai alasan pemecatan, ia tidak ingin mencari pembenaran terkait hal itu.
"Tadi sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian, karena sudah diputuskan. Nanti nanti waktu yang akan mengujinya," katanya. Hal senada diungkapkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang juga putra dari Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 Jokowi. Dia menyatakan menghormati keputusan PDI Perjuangan terkait pemecatan dirinya sebagai kader partai.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan partai," kata Wapres Gibran saat ditemui setelah melepas keberangkatan Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Mesir, di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, melalui rekaman suara yang diterima dari Jakarta, Selasa kemarin. Gibran menekankan akan lebih fokus membantu tugas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama ketika Presiden melakukan kunjungan kerja ke Kairo, Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi D-8.
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka –ANTARA
"Untuk saat ini, saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak Presiden Prabowo," kata Gibran. Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan bergabung ke partai lain, Gibran pun hanya memberikan jawaban singkat. "Tunggu saja," kata Gibran. Untuk diketahui DPP PDIP mencatat 27 kader yang dipecat terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa kemarin, sebanyak 27 nama tersebut terdiri atas Effendi Muara Sakti Simbolon hingga Joko Widodo. Secara terperinci, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.
Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).
Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).
Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, yakni Weski Omega Simanungkalit serta Arimitara Halawa, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara). Ada pula nama Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara) serta Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).
Sementara itu, Joko Widodo (Surakarta, Jawa Tengah) dipecat partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Selanjutnya, ada Gibran Rakabuming Raka (Surakarta, Jawa Tengah) yang dipecat PDI Perjuangan karena telah melanggar etik partai dengan maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain dan Muhammad Bobby Afif Nasution (Medan, Sumatera Utara) yang dinilai telah melanggar etik PDI Perjuangan karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain.
Sebelumnya DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi umumkan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka serta menantunya Muhammad Bobby Afif Nasution (Bobby Nasution) sebagai kader PDIP. Surat Keputusan (SK) pemecatan dibacakan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Jokowi merupakan Presiden RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024). Sedangkan Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Jokowi, mantan Walikota Solo yang kini Wakil Presiden (Wapres) RI periode 2024-2029. Sementara Bobby Nasution, menantu Jokowi yang Walikota Medan dan kini Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih hasil Pilkada 2024.
"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum DPP PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin dalam video yang diterima, Senin (16/12).
Pengumuman pemecatan dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun yang duduk di tengah. Dia ditemani tiga pengurus DPP di sebelahnya, yakni Bendahara Umum (Bendum) Olly Dondokambey, Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Mereka kompak mengenakan atribut merah khas partai. Di belakang mereka, terlihat layar bergambar banteng terluka yang tetap berlari dengan mata menyala.
SK pemecatan mereka ditetapkan pada 14 Desember 2024 dengan ditandatangani oleh Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. SK Pemecatan Jokowi Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Dalam SK itu, disebutkan Jokowi selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Presiden RI masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP PDIP terkait calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung PDIP. 7 ant
1
Komentar