Pemkab Klungkung Tambah 1 Unit Kerja Berpredikat WBK
Pj Bupati berharap pelayanan publik di Kabupaten Klungkung semakin baik dan bersih dari praktek korupsi.
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung di Tahun 2024 menambah 1 unit kerja berpredikat menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Unit kerja yang berhasil meraih predikat menuju WBK dari Kemenpan RB yaitu UPTD Puskesmas Dawan I.
Capaian ini disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta SH MAP mendampingi Kepala UPTD Puskesmas Dawan I dr Ida Ayu Sri Handayani dan Kadis Kesehatan drg I Gusti Ratna Dwijayanti M Kes dalam laporannya kepada Pj Bupati Nyoman Jendrika di ruang kerja bupati, Selasa (17/12).
Keberhasilan ini menyusul 4 organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja lainnya yang sebelumnya juga sudah diberikan predikat WBK oleh Kemenpan RB. Masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, RSUD Klungkung, dan UPTD Puskesmas Banjarangkan I di tahun 2023.
Predikat WBK merupakan penghargaan kepada OPD atau satuan kerja yang berkomitmen membangun zona integritas menuju WBK melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pj Bupati Nyoman Jendrika mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada UPTD Puskesmas Dawan I beserta tim atas keberhasilan yang diraih. Jendrika mengharapkan prestasi ini bisa dipertahankan dan ditularkan kepada OPD lainnya yang sedang membangun zona integritas. Sehingga pelayanan publik di Kabupaten Klungkung semakin baik dan bersih dari praktek korupsi. @ wan
Komentar