7 Bulan Diburu Tim Polres Jembrana, Dalang Penyelundup Penyu Diringkus
Tersangka SA pun berhasil diamankan di sebuah rumah milik keluarganya di Jalan Raya Bandara Blimbingsari, Kecamatan Patoman, Banyuwangi, pada Senin (9/12) sekitar pukul 02.00 Wib.
NEGARA, NusaBali
Setelah hampir 7 bulan diburu, perempuan yang menjadi dalang kasus penyelundupan penyu hijau di wilayah hukum Polres Jembrana pada Mei 2024 lalu, berhasil diringkus. Pelaku bernama Siti Aminah, 48, yang merupakan warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, ini ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Senin (9/12).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan penangakapan tersangka berinisial SA ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan 15 ekor penyu hijau di wilayah Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (27/5) lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap 4 orang pelaku dalam kasus tersebut.
Keempat pelaku sebelumnya, yakni Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi, I Komang Suama, dan Taufik. Empat pelaku sebelumnya itu, ada yang berperan sebagai penangkap penyu di laut dan pengangkut penyu setelah dibawa ke darat. "SA ini yang menyuruh keempat tersangka itu. Keempat tersangka lainnya saat ini telah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Negara," ujar AKBP Endang.
AKBP Endang mengatakan tersangka SA berhasil ditangkap setelah tim Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil melacak keberadaan SA di Banyuwangi. Setelah dilakukan pengejaran ke Banyuwangi, tersangka SA pun berhasil diamankan di sebuah rumah milik keluarganya di Jalan Raya Bandara Blimbingsari, Kecamatan Patoman, Banyuwangi, pada Senin (9/12) sekitar pukul 02.00 Wib. "Penangkapan dilakukan dengan dibantu Polresta Banyuwangi," ucapnya.
AKBP Endang menyatakan bahwa motif di balik aksi penyelundupan ini adalah ekonomi. Para pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan satwa yang dilindungi tersebut. Penyu-penyu yang ditangkap dari perairan wilayah Jawa Timur, itu rencananya akan diperdagangkan secara ilegal di Denpasar.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal yang sama dengan 4 tersangka lainnya. Yakni Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SA terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. 7ode
1
Komentar