Serikat Pekerja Datangi DPRD Buleleng
Usaha Spa di Desa Tembok Tutup Mendadak
SINGARAJA, NusaBali - Komisi IV DPRD Buleleng menerima keluhan Serikat Pekerja Spa Village Resort Bali di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Rabu (18/12). Mereka meminta bantuan kepada dewan untuk memfasilitasi persoalan yang dihadapi saat ini.
Sebanyak 61 anggota serikat pekerja tidak mendapatkan hak-haknya selama 3 bulan terakhir dari perusahaan yang mempekerjakan mereka. Spa Village Resort yang berlokasi di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, tutup pada Oktober 2024. Hanya saja manajemen tidak memberikan kepastian status 61 orang pekerja dan juga hak-hak karyawan. Selain lalai memenuhi kewajiban kepada pekerjanya, dari hasil audit, ditemukan perusahaan ngemplang pajak.
Ketua Serikat Pekerja Spa Village Resort Jro Mangku Gede Pasek menyampaikan keluhannya, pasca perusahaan tutup, mereka tidak menerima gaji selama 3 bulan. Selain kepastian keikutsertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga tidak mendapatkan hak atas tiping dna service serta kemungkinan pesangon jika diberhentikan perusahaan.
“Selama tiga bulan berjalan ini, kami tidak dapat kepastian terkait status kami bagaimana. Kami berharap bisa dibantu seluruh pihak untuk penyelesaian masalah yang kami hadapi baik dari Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Provinsi termasuk bapak ibu di dewan,” ucap Pasek.
Ketua Komisi IV DPRD Nyoman Sukarmen setelah mendengar keluhan pekerja menegaskan komitmen untuk membantu mencari jalan keluar bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Termasuk memastikan hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial dan pesangon.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para pekerja akibat penutupan ini. Kami akan terus mengawal aspirasi ini agar semua pihak dapat menemukan solusi terbaik,” ujar Nyoman Sukarmen.
Dewa Komang Yudi Astara, anggota DPRD Dapil Tejakula juga menambahkan persoalan ini harus menjadi perhatian penuh pemerintah daerah. Dia pun menyarankan jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan mediasi, dapat menempuh jalur hukum.
Menurut Dewa Yudi UU No. 13 dan PP No. 35 2021 tentang Ketenagakerjaan, hak-hak pekerja wajib dibayarkan yang terkait dengan Ketentuan PHK. Langkah-langkah konkrit seperti mediasi dengan pihak manajemen dan penyusunan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Desa Tembok, juga menjadi salah satu poin penting yang diusulkan dalam pertemuan tersebut. “Persoalan kami harapkan dapat segera diselesaikan agar tidak berdampak lebih luas pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat,” kata Dewa Yudi.7k23
Komentar