Berbuat Asusila ke Siswi, Oknum Guru Dipecat
SINGARAJA, NusaBali - Seorang oknum guru di Buleleng diberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng. Oknum yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindakan asusila kepada siswinya.
Oknum guru yang bertugas di satuan pendidikan wilayah Kecamatan Sukasada ini diketahui baru saja diangkat sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lalu. Informasi di lapangan menyebut, belum genap setahun bertugas dengan status baru, oknum guru ini membuat ulah. Dia melakukan tindakan asusila hingga membuat seorang siswi hamil.
Peristiwa yang diselesaikan sekolah secara kekeluargaan ini pun memicu kekhawatiran orang tua siswa. Sebab informasi yang beredar di kalangan orang tua, oknum guru olahraga ini juga mencoba mendekati beberapa siswa perempuan di tempatnya mengajar.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dikonfirmasi kasus tersebut membenarkan Bapek telah mengambil keputusan tegas sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. “Bapek yang memutuskan karena itu pelanggaran etik tidak lagi ada peringatan-peringatan, tidak bisa ditawar lagi. Kalau ditawar nanti bisa berbuat begitu lagi,” ucap Lihadnyana saat ditemui di rumah jabatan, Kamis (19/12).
Kadisdikpora Buleleng, Made Astika –LILIK
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika menambahkan, oknum guru ini dipecat karena melakukan hal yang tidak sesuai dengan etika profesi guru. Selain juga ada pengancaman kepada siswanya yang harus diayomi. “Terjadi hal-hal yang tidak sesuai profesi guru, mencintai siswa secara berlebihan kepada beberapa peserta didik dalam kurun waktu kurang dari setahun. Yang bersangkutan sudah dibina kepala sekolah kemudian dilanjutkan sidang bapek dan terbukti melakukan pelanggaran etik,” papar Astika.
Oknum guru ini pun diberhentikan per 1 Desember lalu. Astika pun kembali mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk benar-benar melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar. Terlebih saat ini setiap sekolah sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pencegahan dan Penanganan terhadap Kekerasan Seksual (PPKS), yang wajib ditaati. 7 k23
1
Komentar