Satpol PP Ancam Turunkan Paksa Videotron di Tuban
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengancam akan menurunkan paksa videotron yang berada di kawasan Patung Kuda, Tuban, Kecamatan Kuta.
MANGUPURA, NusaBali
Videotron itu disebut-sebut tak mengantongi izin. Pemilik diberi waktu sepekan ke depan untuk menurunkan sendiri. Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Badung IGK Surya Negara, Selasa (29/8). “Pemilik sudah kami panggil. Kami sudah minta untuk dimatikan (tampilannya),” ucapnya.
Kabarnya, pemilik yang disebut-sebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, telah berupaya melakukan pengurusan izin. Akan tetapi berdasarkan Perbup 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung, di lokasi tersebut bukan titik pembangunan reklame videotron. Karena itu sampai sekarang pemerintah tak mengeluarkan izin.
Kendati begitu videotron sudah menayangkan iklan. Ini lah yang membuat pemerintah geram, dan mengancam akan mengambil tindakan tegas. Pemilik pun diberi waktu sepekan ke depan untuk membongkar sendiri, apabila tidak dilakukan maka tindakan tegas akan diambil oleh Satpol PP. “Kami beri waktu seminggu agar diturunkan. Kalau tidak kami yang bongkar,” tegas Surya Negara.
Dalam upaya penegakan perda, dia mengaku sedang melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan. Dari hasil pendataan akan dilaksanakan penertiban terhadap bangunan maupun usaha-usaha yang tidak memiliki izin.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung Made Agus Ariawan tak banyak memberikan komentar. Namun ia memastikan videotron yang nempel dengan bangunan Balai Banjar Tuban Griya tersebut belum mengantongi izin. “Iya videotron tersebut memang belum berizin,” tegasnya. *asa
Kabarnya, pemilik yang disebut-sebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, telah berupaya melakukan pengurusan izin. Akan tetapi berdasarkan Perbup 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung, di lokasi tersebut bukan titik pembangunan reklame videotron. Karena itu sampai sekarang pemerintah tak mengeluarkan izin.
Kendati begitu videotron sudah menayangkan iklan. Ini lah yang membuat pemerintah geram, dan mengancam akan mengambil tindakan tegas. Pemilik pun diberi waktu sepekan ke depan untuk membongkar sendiri, apabila tidak dilakukan maka tindakan tegas akan diambil oleh Satpol PP. “Kami beri waktu seminggu agar diturunkan. Kalau tidak kami yang bongkar,” tegas Surya Negara.
Dalam upaya penegakan perda, dia mengaku sedang melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan. Dari hasil pendataan akan dilaksanakan penertiban terhadap bangunan maupun usaha-usaha yang tidak memiliki izin.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung Made Agus Ariawan tak banyak memberikan komentar. Namun ia memastikan videotron yang nempel dengan bangunan Balai Banjar Tuban Griya tersebut belum mengantongi izin. “Iya videotron tersebut memang belum berizin,” tegasnya. *asa
1
Komentar