nusabali

UMK Buleleng Ditetapkan Rp 2.996.561, Pemerintah Minta Perusahaan Patuh

  • www.nusabali.com-umk-buleleng-ditetapkan-rp-2996561-pemerintah-minta-perusahaan-patuh

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2025 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 2.996.561.

Perusahaan di Buleleng diminta untuk memberikan upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun UMK terbaru untuk tahun 2025 tersebut telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya pada 16 Desember. Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 946/03-M/HK/2024 itu menetapkan besaran UMK di empat kabupaten dan kota, yakni Badung, Gianyar, Tabanan, dan Denpasar.

Kabupaten Buleleng yang besaran UMK-nya tidak tercantum dalam keputusan tersebut menggunakan UMP Bali. Sehingga UMK Buleleng tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.996.561, naik sebesar 6,5 persen atau Rp 182.889 dari UMK Buleleng tahun 2024 sejumlah Rp 2.813.672. Begitu juga dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Buleleng ditetapkan Rp 3.052.834 mengikuti provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Juartawan mengatakan, pihaknya telah menerima pengumuman Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan SK Gubernur Bali mengenai penetapan UMK dan UMSK Buleleng tahun 2025.

Ia mengaku akan melakukan pemantauan kepada perusahaan untuk wajib menerapkan besaran upah tenaga kerja pada tahun 2025. Kata Juartawan, Disnaker Buleleng hanya berwenang menegur dan memediasi perusahaan yang tidak menerapkan Keputusan Gubernur Bali tentang UMK dan UMSK Buleleng tahun 2025.

“Salah satu tugas Disnaker Buleleng adalah memastikan bahwa penetapan UMK ini diikuti oleh seluruh perusahaan. Kemudian dampaknya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan adanya penerapan UMK baru ini,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (19/12) di Buleleng.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan mensejahterakan pekerja. “Penerapan UMK 2025 mulai berlaku 1 Januari. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum jangan sampai ada hal-hal yang meresahkan teman-teman pekerja atau buruh,” lanjut dia.

Juartawan mengaku akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di Buleleng untuk membayar tenaga kerjanya mengikuti besaran UMK Buleleng Rp 2.996.561 itu. “Bagaimanapun ini sudah menjadi kebijakan pemerintah. Harapan kami seluruh perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah. Kami akan melakukan monitoring dan mediasi serta pendekatan jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.7 mzk

Komentar