Oditurat Militer III-3 Denpasar Musnahkan Barang Bukti Lima Perkara
Pistol hingga Narkoba Dimusnahkan
Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari lima terdakwa dalam lima perkara.
DENPASAR, NusaBali
Oditurat Militer Ill-3 Denpasar musnahkan barang bukti dari lima perkara, pada Kamis (19/12) pagi. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong yang dipimpin langsung oleh Kaotmil III-13 Denpasar, Koonel CHK Y Catur S.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman belakang Kantor Oditurat Militer Ill-3 Denpasar, Jalan Raya Puputan Renon Nomor 7 Denpasar Timur. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dipotong adalah satu pucuk senjata jenis airsoft gun merk OPS-M.R.P CAL 45, satu buah magazen senjata airsoft gun, dua buah tabung gas green gas 1000, dan sati buah tabung airsoft green gas.
Sementara, barang bukti yang dibakar di antaranya sebuah flashdisk, satu buah SIM card, puluhan gram narkotika jenis shabu, 0,23 gram nakotoka jenis ganja, beberapa barang pipet disertai bong sebagai perangkat isap narkotika, 1.286 butir peluru karet jenis airsoft gun berbentuk bulat warna putih, dan berbagai barang bukti lainnya.
Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari lima terdakwa dalam lima perkara. Adapun terdakwa dalam lima perkara dimaksud adalah Serda Agus Hamdani, Kopda Suriadi, Serma Syamsuryadi, Praka Jefry Gifary Mukhlis Usman Abdul Rahman, Koptu Suryadi En Boediyono.
Kaotmil III-13 Denpasar, Koonel CHK Y Catur S, di sela kegiatan pemusnahan, mengatakan, salah satu kekuasaan keodituratan selain melakukan tuntutan juga melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
"Pelaksanaan putusan pengadilan dalam hal barang bukti itu ada tiga, yaitu pemusnahan, pengembalian, dan dilelang. Artinya, kegiatan pemusnahan yang digelar pagi ini adalah melaksanakan fungsi dan wewenang oditurat militer yaitu melaksanakan putusan pengadilan," tegasnya.
Lima perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini semua terdakwanya sudah dieksekusi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Lima perkara dengan lima terdakwa ini adalah perkara sejak akhir 2023 hingga Desember 2024. "Kasus yang menjerat lima terdakwa ini dua di antaranya narkotika dan satu penyerangan Satpol PP," beber Kolonel CHK Y Catur S.pol
1
Komentar