Propam Polda Bali Cek 101 Peluru di Sukawati
Tim Propam Polda Bali datangi Polsek Sukawati, Selasa (29/8) pagi, untuk cek 101 butir peluru aktif yang ditemukan warga di bak sampah kawasan Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar sehari sebelumnya.
GIANYAR, NusaBali
Propam Polda Bali sekalian berkoordinasi terkait langkah-langkah penyelidikan yang sudah dilakukan Polsek Sukawati. Pertemuan Tim Propam Polda bali dengan Unit Reskrim Polsek Sukawati, Selasa kemarin, berlangsung tertutup. Seusai pertemuan, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP IB Mas Kencana, menjelaskan kedatangan Tim Propam Polda Bali ini untuk mengecek keberadaan 101 butir peluru yang diduga jenis V2 kaliber 7,62 mm x 45 mm tersebut.
Mengenai pengembangan penyelidikan soal asal muasal 101 butir peluru tersebut, menurut AKP Mas Kencana, masih gelap. “Belum..., belum kami temukan siapa yang membuang dan siapa yang punya amunisi itu. Penyelidikan masih terus dilakukan,” ujar Mas Kencana.
Untuk memastikan jenis amunisi yang ditemukan di bak sampah tersebut, kata Mas Kencana, pihaknya akan mengirim 101 butir peluri ini ke Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar. “Mungkin besok (hari ini) kami kirim barang bukti amunisi tersebut ke Labfor. Buat sementara, bukti masih kami amankan di sini,” tandas Mas Kencana.
Selain itu, lanjut Mas Kencana, pihaknya juga akan membuat laporan kemajuan hasil penyelidikan ke pimpinan. “Yang punya amunisi sebanyak ini (101 butir) biasanya pasukan. Ada kemungkinan pensiunan Polri yang pernah ikut perang di Timtim, pulang perang, sisa amunisinya disimpan. Kalau masyarakat tidak mungkin, bisa jadi teroris,” katanya.
Amunisi aktif 101 butir dalam satu sabuk tersebut, menurut Mas Kencana, tergolong peluru tajam cukup berbahaya jika dibiarkan berada di tengah-tengah masyarakat. Terlebih, jika dibuang di bak sampah. “Jika kena api, amunisi itu bisa meledak ke mana-mana. Sangat bahaya.”
Ketika nanti pemilik maupun pembuang amunisi berhasil ditemukan, yang bersangkutan bisa dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Tanpa Hak Senjata Api dan Bahan Peledak. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kalau dia personel polisi, Propam bisa turun kenakan sanksi etika,” jelas Mas Kencana.
Keberadaan 101 butir peluru aktif di bak sampah itu sendiri, sebagaimana diberitakan, pertama kali diketahui Ni Putu Ditya Pika, 10, seorang bocah Kelas IV SD, Senin pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Pagi itu, bocah perempuan ini hendak berangkat ke sekolah. Begitu melintas di depan bak sampah pinggir jalan, Putu Ditya melihat ada benda aneh berupa peluru.
Karena melihat ada benda aneh, Putu Ditya pun bergegas kembali ke rumahnya untuk memberitahukan masalah tersebut kepada ayahnya, I Wayan Darma, 30. Selanjutnya, Wayan Darma dan putrinya kembali ke bak sampah untuk memastikan benda aneh dimaksud. Ternyata benar, Wayan Darma melihat ada gulungan berisi banyak peluru. Karena kha-watir, Wayan Darma pun menghubungi kepala dusun setempat, juga melapor ke Polsek Sukawati.* nvi
Mengenai pengembangan penyelidikan soal asal muasal 101 butir peluru tersebut, menurut AKP Mas Kencana, masih gelap. “Belum..., belum kami temukan siapa yang membuang dan siapa yang punya amunisi itu. Penyelidikan masih terus dilakukan,” ujar Mas Kencana.
Untuk memastikan jenis amunisi yang ditemukan di bak sampah tersebut, kata Mas Kencana, pihaknya akan mengirim 101 butir peluri ini ke Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar. “Mungkin besok (hari ini) kami kirim barang bukti amunisi tersebut ke Labfor. Buat sementara, bukti masih kami amankan di sini,” tandas Mas Kencana.
Selain itu, lanjut Mas Kencana, pihaknya juga akan membuat laporan kemajuan hasil penyelidikan ke pimpinan. “Yang punya amunisi sebanyak ini (101 butir) biasanya pasukan. Ada kemungkinan pensiunan Polri yang pernah ikut perang di Timtim, pulang perang, sisa amunisinya disimpan. Kalau masyarakat tidak mungkin, bisa jadi teroris,” katanya.
Amunisi aktif 101 butir dalam satu sabuk tersebut, menurut Mas Kencana, tergolong peluru tajam cukup berbahaya jika dibiarkan berada di tengah-tengah masyarakat. Terlebih, jika dibuang di bak sampah. “Jika kena api, amunisi itu bisa meledak ke mana-mana. Sangat bahaya.”
Ketika nanti pemilik maupun pembuang amunisi berhasil ditemukan, yang bersangkutan bisa dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Tanpa Hak Senjata Api dan Bahan Peledak. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kalau dia personel polisi, Propam bisa turun kenakan sanksi etika,” jelas Mas Kencana.
Keberadaan 101 butir peluru aktif di bak sampah itu sendiri, sebagaimana diberitakan, pertama kali diketahui Ni Putu Ditya Pika, 10, seorang bocah Kelas IV SD, Senin pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Pagi itu, bocah perempuan ini hendak berangkat ke sekolah. Begitu melintas di depan bak sampah pinggir jalan, Putu Ditya melihat ada benda aneh berupa peluru.
Karena melihat ada benda aneh, Putu Ditya pun bergegas kembali ke rumahnya untuk memberitahukan masalah tersebut kepada ayahnya, I Wayan Darma, 30. Selanjutnya, Wayan Darma dan putrinya kembali ke bak sampah untuk memastikan benda aneh dimaksud. Ternyata benar, Wayan Darma melihat ada gulungan berisi banyak peluru. Karena kha-watir, Wayan Darma pun menghubungi kepala dusun setempat, juga melapor ke Polsek Sukawati.* nvi
Komentar