Ranperda tentang Pelestarian Ogoh-ogoh Resmi Disepakati
DENPASAR, NusaBali - Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Ogoh-ogoh resmi disepakati dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Denpasar, di gedung DPRD setempat, Jumat (20/12).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan I Made Oka Cahyadi Wiguna. Hadir Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar.
Wawali Arya Wibawa dalam sambutannya menjelaskan, Ranperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya. Berkenaan dengan hal tersebut, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya Bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan tradisi.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas dukungan, kesungguhan, dan kerjasamanya sehingga rancangan peraturan daerah tersebut disepakati,” ujar Wawali Arya Wibawa.
Dijelaskannya, ogoh-ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi. Tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat. Selain itu dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya, dapat membantu mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks,” kata Wawali Arya Wibawa.
Ditambahkannya, raperda dimaksud mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai. Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antarkelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.
“Kami menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil tentu tidak lepas dari tantangan dan perbedaan pandangan. Namun, berkat sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif, serta dukungan semua pihak, kita dapat menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan ranperda ini dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Ngurah Gede memberikan apresiasi atas terselesaikannya proses pembentukan Ranperda tentang Pelestarian Ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Setelah melalui berbagai proses, akhirnya dapat ditetapkan menjadi perda. Hal ini lantaran kehadiran perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh.
“Pembahasan ranperda ini dapat berjalan sesuai rancana, dan semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut disampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Ranperda tentang Pelestarian Ogoh-ogoh tersebut. @ mis
Komentar