Mantan Hakim Segera Disidangkan
Mantan hakim Ida Bagus Rai Pati Putra, 61 yang menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan By Pass IB Mantra, Gianyar sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dugaan Menghalangi Penuntutan dan Penyitaan
DENPASAR, NusaBali
“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Kasi Penkum dan Humas, Edwin Beslar didampingi Jaksa, Akmal Kodrat, Senin (29/8).
Akmal menjelaskan pihaknya kini tinggal menunggu jadwal sidang mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Gianyar ini. Terkait laporan mantan hakim ini ke Polda Bali yang melaporkan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Beratha dalam kasus penipuan, disebut Akmal tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan.
Apalagi Akmal menilai laporan tersebut sangat lemah. Pasalnya, selama ini Rai Pati menyebut lahan yang disewanya di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini merupakan aset milik Pemkab. Padahal dalam sidang sebelumnya untuk dua terdakwa, yaitu Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar IB Nyoman Sukadana dan stafnya I Nyoman Pasek Sumerta sudah dijelaskan jika lahan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali.
“Ini sesuai dengan peta lokasi dan kini Dinas PU Bali sedang mengajukan sertifikat ke BPN,” terangnya. Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan sebelum menjadi terdakwa dalam kasus ini, Rai Pati kabarnya juga sempat menjadi terdakwa kasus penipuan tanah sebanyak dua kali. Bahkan, Rai Pati sudah sempat menghuni sel penjara sebelumnya. “Beliau sempat terjerat kasus penipuan tanah dua kali di Gianyar. Dua kali pula dinyatakan bersalah dan dihukum,” terang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal. Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yang merupakan mantan hakim bernama IB RP.
Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan IB Rai Pati, ia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM). Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan baru untuk penguasaan lahan ini dan menjadikan IB Rai Pati sebagai tersangka. *rez
Komentar