nusabali

KPU Tetapkan Cakada Terpilih di Bali setelah Tahun Baru

  • www.nusabali.com-kpu-tetapkan-cakada-terpilih-di-bali-setelah-tahun-baru

DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali mengonfirmasi bahwa calon kepala daerah (cakada) terpilih di Pulau Dewata akan ditetapkan pasca tahun baru setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan surat dari MK, e-BRPK baru akan dikeluarkan tanggal 3 Januari 2025 sehingga kami menetapkan cakada terpilih antara 4, 5, atau 6 Januari,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat media gathering di Denpasar, Senin (23/12/2024).

Bali menjadi salah satu provinsi yang bisa lebih awal menetapkan cakada terpilih lantaran tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan. Ini berlaku untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Namun, untuk menetapkan cakada terpilih, KPU di Bali harus mengikuti amanat PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf a, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima e-BRPK dari MK melalui KPU RI jika tidak ada permohonan PHP.

BRPK elektronik ini jadi konfirmasi resmi dari MK untuk KPU bahwa memang benar di wilayah kerja masing-masing ada atau tidak ada permohonan PHP. Apabila tidak ada sengketa, dapat dilanjutkan ke tahap penetapan cakada terpilih melalui rapat pleno terbuka yang turut dihadiri para pasangan cakada.

“Surat Keputusan penetapan (cakada terpilih) itu kami serahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk ditindaklanjuti ke pelantikan. (Sampai) di situ saja kerja KPU, pelantikan adalah urusan pemda,” tutur Lidartawan.

Menurut Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, cakada terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025 di hari berbeda.

“Kalau tidak berubah, ditunda, atau direvisi ya pelantikan sesuai Perpres, Gubernur dan Wakil Gubernur itu 7 Februari dan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota itu 10 Februari,” ucap Lidartawan.

Kata eks Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini, banyak faktor yang mungkin mengubah tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Faktor utamanya adalah jadwal sidang PHP di MK yang padat dan Perpres mengamanatkan kepala daerah dilantik secara serentak.

Berikut daftar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Bali yang akan segera ditetapkan sebagai pasangan cakada terpilih untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.

  • Provinsi Bali: Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta
  • Kabupaten Badung: I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta
  • Kabupaten Bangli: Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar
  • Kabupaten Buleleng: I Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna
  • Kota Denpasar: I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa
  • Kabupaten Gianyar: I Made Mahayastra dan Anak Agung Gde Mayun
  • Kabupaten Jembrana: I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna
  • Kabupaten Karangasem: I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa
  • Kabupaten Klungkung: I Made Satria dan Tjokorda Gde Surya Putra
  • Kabupaten Tabanan: I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga *rat

Komentar