Penetapan Koster-Giri Awal Januari
Jadi Cagub-Cawagub Terpilih, KPU Bali Hemat Anggaran 50%
SK Penetapan Calon Terpilih nantinya akan dikirim ke Pemprov Bali untuk bisa menyiapkan upacara pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030
DENPASAR, NusaBali
KPU Bali merencanakan akan lakukan penetapan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) terpilih hasil Pilgub Bali 2024 pada awal Januari 2025 setelah tanggal 3 Januari. KPU Bali sebelumnya telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Bali 2024 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) atas pasangan nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, meskipun sudah dipastikan tidak ada gugatan hasil Pilgub Bali ke Mahkamah Konstitusi (MK)), pihaknya masih menunggu kiriman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang menunjukkan tidak ada gugatan hasil Pilgub Bali di MK. Setelah menerima BRPK tersebut, maka KPU Bali harus lakukan penetapan sekaligus keluarkan SK pemenang Pilgub Bali maksimal tiga hari setelahnya.
“BRPK rencananya akan dikirimkan pada 3 Januari 2025,” ungkap Lidartawan saat Media Gathering di Denpasar, Senin (23/12). Lebih lanjut, kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini, SK Penetapan Calon Terpilih tersebut selanjutnya akan dikirim kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk bisa menyiapkan upacara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030. KPU Bali berharap seluruh pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam Pilgub Bali 2024 bisa hadir saat penetapan calon terpilih.
Lidartawan menegaskan, tugas KPU Bali sebagai penyelenggara Pilgub Bali 2024 resmi berakhir saat mengeluarkan SK Penetapan Pemenang Pilgub 2024. Ia pun enggan mengomentari terkait rencana pengunduran tanggal pelantikan Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 yang rencananya digelar serentak 7 Februari 2024. Hal itu dampak masih banyaknya gugatan Pilkada yang masih diproses MK. Menurut Lidartawan perubahan waktu pelantikan mutlak wewenang Pemerintah. “Jadi jangan tanya saya kapan pelantikan Gubernur Bali akan dilakukan,” ucap Lidartawan.
Lidartawan menyatakan, sebelumnya, dalam Pilkada 2020 sampai Pemilu 2024, hasil Pilkada 2020 maupun Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di Bali juga tanpa ada sengketa hasil pemilihan ke MK.
Untuk diketahui sebelumnya KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 pada Minggu (8/12) di Kuta, Badung. Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mengungguli suara pasangan calon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Koster-Giri mendapat 1.413.604 suara sah atau 61,46 persen mengungguli Mulia-PAS yang meraih suara 886.251 atau 38,54 persen. Suara Koster-Giri tersebut unggul di 9 kabupaten/kota di Bali.
Sementara terkait anggaran Pilgub Bali 2024, Agung Lidartawan memperkirakan KPU Bali akan mampu menghemat anggaran Pilgub Bali 2024 hingga 50 persen. Dia mengatakan, hingga akhir tahun ini KPU Bali baru menghabiskan anggaran sekitar Rp60 miliar dari total Rp155 miliar anggaran Pilgub Bali dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Meski masih menyisakan pengeluaran pembayaran tenaga ad-hoc pada Januari 2025 dan acara penetapan kepala daerah terpilih, Lidartawan yakin total pengeluarkan KPU selama proses Pilgub tidak akan melewati 50 persen.
Lidartawan memperkirakan hanya akan menghabiskan anggaran maksimal Rp70 miliar seusai penetapan calon terpilih. Sisa anggaran akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar bisa menjadi SilPa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di tahun 2024 ini. "Kita akan kembalikan anggaran itu paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon terpilih,” ujar Lidartawan, saat Media Gathering kemarin.
Lidartawan menegaskan efisiennya penggunaan anggaran Pilkada oleh KPU Bali bukan berarti pihaknya tidak mampu memaksimalkan penggunaan anggaran. Sebab, ada beberapa hal yang menyebabkan anggaran pada Pilgub Bali 2024 ini irit dan efisien. Pertama, tidak adanya peserta perseorangan dalam Pilgub Bali 2024 menyebabkan alokasi dana kampanye hanya diperuntukkan pada dua pasangan calon. Alokasi dana untuk calon perseorangan dikembalikan. "Kami hanya melaporkan melakukan pemberian dukungan pada dua paslon, utamanya untuk kampanye, sisanya kami kembalikan," ujar Lidartawan.
Penyebab kedua, banyak alokasi dana untuk kelompok kerja (pokja) yang dikembalikan. Sebab, aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dana yang boleh dikeluarkan maksimal hanya untuk 5 pokja dalam setahun. Dan KPU Bali hanya boleh ‘menikmati’ 2 pokja saja.
Penyebab ketiga, efisiensi terhadap perjalanan dinas yang tidak penting. Bahkan, pengadaan barang dan jasa yang tidak penting dan masih layak digunakan tidak dilakukan pembelian barang yang baru. Seperti komputer yang masih layak digunakan di KPU Bali.
Terakhir, alokasi dana yang cukup besar untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak digunakan satu rupiah pun, sebab Bali kembali mencatatkan sejarah menjadi satu-satunya KPU yang tidak ada sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota di Bali. "Sehingga, kalau dibilang pilkada mahal, pilkada serentak kali ini sangat murah dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya. Tidak ada penghamburan-penghamburan apalagi temuan dan lain sebagainya. Jadi kami sangat efektif efisien," tegas Lidartawan.
Sementara itu, dari sisi sosialisasi Pilkada, KPU Bali mengklaim bahwa telah melakukannya secara terstruktur, masif dan sistematis. Bahkan, pendidikan politik untuk masyarakat juga telah dilakukan. Sehingga, persentase partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali tahun 2024 persis sama seperti Pilgub 2018, yaitu 71,9%. Meskipun model pemuktahiran data pemilihnya pada Pilgub 2024 menggunakan model de jure. 7
1
Komentar