Pengusaha Mal Minta PPN 12% Ditunda
Daya Beli Masyarakat Masih Loyo
Hippindo
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kabinet Merah Putih
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto
JAKARTA, NusaBali - Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah tidak segera menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Plh Ketua Umum Hippindo Fetty Kwartati mengatakan sebagian besar anggota meminta agar pemerintah untuk tidak segera menerapkan tarif PPN 12%. Sebab, dia menilai kondisi ekonomi masih penuh tantangan. Fetty menjelaskan sebagian besar ritel yang teriak terkait kebijakan itu di sektor fesyen hingga makanan dan minuman (F&B).
"Kalau dari Hippindo, teman-teman kan bervariasi ya. Dari yang middle upper class, dari kategori fesyen, kategori F&B, yang pasti semuanya juga meminta untuk tidak langsung menerapkan segera, karena kondisi ekonomi yang sedang challenging, diharapkan ini bisa tidak tambah membuat challenging dari PPN," kata Fetty saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Senin (23/12).
Dia memperkirakan kinerja sektor ritel pada 2025 masih penuh tantangan. Hal ini juga disebabkan oleh daya beli masyarakat yang masih bergejolak, khususnya ritel-ritel yang mempunyai sasaran target konsumen menengah ke bawah.
"Kalau 2025 kan memang prediksinya daya belinya masih challenging, tapi bicara mengenai Hippindo sebagai asosiasi ritel, itu juga bervariasi membernya. Tapi ada yang kena dampak, ada yang tidak. Tapi memang mostly yang middle ke bawah yang lebih challenging dibanding yang middle upper class," jelas Fetty.
Sebelumnya, para menteri ekonomi Kabinet Merah Putih menyelenggarakan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024). Dalam agenda tersebut, salah satu hal yang disampaikan mengenai penerapan PPN 12%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. 7
1
Komentar