Kantongi 3.023 Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Klaim Pengawasan Partisipatif Berhasil
Dari total laporan itu, 2.077 laporan diregister karena memenuhi syarat formil dan materiil, sementara 1.330 laporan tidak diregister
JAKARTA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kantongi 3.023 pelanggaran selama Pilkada 2024. Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengklaim meningkatnya laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat sebagai bukti kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam Pilkada 2024 berhasil.
“Dibandingkan periode sebelumnya (pemilu sebelumnya/Pemilu 2024), jumlah laporan meningkat signifikan. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin tinggi,” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/12).
Berdasarkan data Pilkada per 8 Desember 2024, Bawaslu telah menerima 3.023 laporan pelanggaran pemilu dan mencatat 575 temuan. Dia menyebutkan dari total laporan itu, 2.077 laporan diregister karena memenuhi syarat formil dan materiil, sementara 1.330 laporan tidak diregister, dan 191 laporan masih dalam proses penanganan.
Dari kasus yang telah ditangani, terdapat 847 pelanggaran yang terbagi dalam beberapa kategori yaitu 167 pelanggaran administratif, 134 pelanggaran kode etik, 142 pelanggaran pidana, dan 499 pelanggaran hukum lainnya.
Herwyn turut membandingkan data itu dengan data Pemilu 2024, di mana saat Pemilu 2024 terdapat 1.134 temuan dan 3.411 laporan. Dari laporan tersebut, 2.085 kasus diregister, sedangkan 1.740 kasus tidak diregister. Dari 1.459 kasus yang telah ditangani, 1.349 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, dan sisanya dikategorikan sebagai pelanggaran berupa 465 pelanggaran administratif, 510 pelanggaran kode etik, 245 pelanggaran pidana, dan 279 pelanggaran hukum lainnya.
Lebih jauh ia mengapresiasi pencapaian jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia, karena Bawaslu dinobatkan sebagai lembaga paling informatif menurut Komisi Informasi, atas meningkatnya laporan masyarakat pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024. “Kami memiliki kanal informasi resmi dan mewajibkan seluruh anggota Bawaslu untuk memublikasikan kegiatan melalui media sosial. Ini bagian dari komitmen transparansi kepada publik,” jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu itu.
Herwyn membeber, Bawaslu RI telah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Organisasi dengan pemangku kepentingan di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (21/12) pasca Pilkada 2024 digelar. Rapat koordinasi itu merupakan rangkaian pertemuan di berbagai wilayah Indonesia, yang bertujuan mengumpulkan masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan untuk memperkuat desain kelembagaan Bawaslu. “Hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merancang kelembagaan pengawas pemilu yang lebih baik di masa mendatang,” ujar Herwyn.n ant
Komentar