22 Warga Binaan Pemasyarakatan Diremisi
BANGLI, NusaBali - Serangkaian perayaan Natal 2024, sebanyak 22 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangli yang beragama Kristen mendapat remisi.
Remisi yang diterima WBP yakni sebanyak 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. "WBP yang menerima remisi diantaranya ialah 21 orang dengan kasus Narkotika dan 1 orang kasus pembunuhan," ungkap Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli Dedi Nugroho.
Dedi Nugoroho menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapat remisi. "Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya", sambungnya.
Setelah dilaksanakan upacara penyerahan remisi, acara di lanjutkan dengan ibadah dan perayaan natal dengan penuh suka cita meski dalam cuaca hujan yang mengguyur kota Bangli sejak pagi tadi. 7esa
Komentar