‘Penetapan Hasto Tersangka, Bukti PDIP Diacak-acak’
Hasto dan Yasonna Juga Dicekal ke Luar Negeri
JAKARTA, NusaBali - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Dia juga dijadikan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Pengumuman dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12). DPP PDIP pun menilai, penetapan tersebut membuktikan PDIP diacak-acak menjelang kongres.
"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024, bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDIP," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, Selasa (24/12) malam. Sementara Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan penetapan tersangka tersebut membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka. Bila dicermati, lanjut Ronny, pemanggilan Hasto dimulai ketika dia bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 akhir.
Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu. "Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa indikasinya dapat dilihat," kata Ronny. Antara lain, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistemis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Kedua, lanjut Ronny, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi. Ketiga, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima oleh yang bersangkutan. "Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," imbuh Ronny.
Menurut Ronny, kasus suap Harun Masiku bersifat incrach (berkekuatan hukum tetap). Bahkan, para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak satu pun, bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan. "Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024. Menurut kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja," imbuh Ronny. Alasan sesungguhnya, sambung Ronny, menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama, karena Sekjen DPP PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi. PDIP dan Sekjen DPP PDIP telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif. PDIP lahir dari cita-cita besar untuk membawa republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," tegas Ronny.
Terpisah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati. "Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12). Disinggung soal namanya yang masih disebut-sebut sebagai buntut penetapan status tersangka tersebut, ia tersenyum. "He he.. sudah purnatugas, sudah pensiunan," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. "Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya. Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka kasus korupsi Harun Masiku yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilakukan pencekalan ke luar negeri. Hal itu dikonfirmasikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenmipas), Saffar Muhammad Godam. Menurutnya pencekalan ke luar negeri juga diberlakukan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) sekaligus kader PDIP, Yasonna Laoly. "Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," kata Godam kepada awak media, Jakarta, Rabu kemarin. Godam menuturkan pencekalan dilakukan pihak Imigrasi kepada Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly selama 6 bulan ke depan. "(Pencekalan) Selama 6 bulan," ungkapnya. 7 ant
1
Komentar