Enam Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Natal
SINGARAJA, NusaBali - Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Natal 2024.
Penyerahan remisi khusus untuk warga binaan beragama Nasrani ini diberikan, Rabu (25/12) di Aula Nusantara Lapas Singaraja, Buleleng.
Para warga binaan menerima remisi 15 hari hingga paling lama 1 bulan 15 hari. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra.
Gusti Lanang mengatakan, dari enam warga binaan yang menerima remisi, tiga di antaranya menerima remisi 15 hari, dua orang menerima remisi 1 bulan dan satu orang terima remisi 1 bulan 15 hari. Warga binaan tersebut merupakan narapidana perkara narkotika tiga orang, kemudian masing-masing satu orang perkara perlindungan anak, penipuan, dan penggelapan.
Gusti Lanang menyebut, remisi diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Sejatinya di Lapas Singaraja, saat ini ada 11 orang warga binaan beragama Nasrani. “Namun enam orang yang memenuhi syarat menerima remisi, sedangkan lima lainnya belum memenuhi syarat administratif. Di antaranya ada yang masih berstatus tahanan,” ujarnya, Rabu usai penyerahan remisi.
Kata Gusti Lanang, dalam pengusulan remisi syaratnya warga binaan harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa penahanan minimal selama enam bulan. Selain itu, tidak melakukan pelanggaran, tidak ada gagal integrasi atau tertangkap lagi, sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan serta aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Kami berharap yang mendapat remisi tahun ini tetap berperilaku baik dan tetap mengikuti program dari Lapas,” tutupnya.7 mzk
1
Komentar