Dewan Buleleng Tinjau Langsung Bukit Ser, Soal Dugaan Penyerobotan Tanah Negara
SINGARAJA, NusaBali - DPRD Buleleng meninjau langsung lahan di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa (24/12).
Kunjungan ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pemuteran yang belum lama ini mendatangi gedung dewan. Aliansi Masyarakat Pemuteran didampingi sejumlah LSM mengadukan adanya dugaan penyerobotan tanah negara di kawasan tersebut.
Kunjungan dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, didampingi pimpinan DPRD Buleleng, Komisi I serta tim ahli DPRD Buleleng. Rombongan meninjau langsung tanah negara seluas 1,81 hektare di kawasan Bukit Ser. Keterangan dari berbagai pihak kembali didengarkan DPRD Buleleng untuk mencari data-data yang akurat, didampingi juga oleh Perbekel dan Camat Gerokgak.
Ketua DPRD Ngurah Arya menegaskan dan berkomitmen akan mendampingi masyarakat Desa Pemuteran sampai sengketa tersebut tuntas. Kader PDI perjuangan ini pun meminta Komisi I DPRD Buleleng terus mengawal kasus ini.
“Kami sudah meninjau langsung ke lapangan. Harus ada kejelasan batas wilayah, dan saya akan mengawal jika ada kesalahan prosedur. LSM juga diharapkan terus mengawasi kasus ini,” ujar politisi asal Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini.
Dalam kunjungannya, Ngurah Arya juga menyoroti sejumlah kejanggalan. Seperti data yang bersifat parsial dan sertifikat yang terpisah-pisah. “Kemungkinan terbentur pada keterbatasan dana, sehingga diperlukan pengacara untuk menangani kasus ini. Langkah selanjutnya, kami harus mengumpulkan data untuk melihat apakah ada titik yang mencurigakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Bukit Ser ini sejak tahun 2012 dan mencuat kembali pada tahun 2021 lalu. Persoalan ini terjadi karena muncul sertifikat atas nama pihak lain yang tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah tersebut. Padahal lahan tersebut sebelumnya dimohonkan oleh Kelian Desa Pakraman Jro Sumerata. Lahan seluas 1,81 hektare itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pura Segara.
Selain lahan lapang yang dimohon untuk Pura Segara, juga ada sejumlah lahan yang dimohonkan oleh 5 KK penduduk di kawasan Bukit Ser. Mereka sudah tinggal di kawasan itu sejak puluhan tahun lalu. Namun belakangan berkembang ada sejumlah SHM yang juga diterbitkan untuk tanah negara di kawasan itu yang notebena bukan untuk warga Desa Pemuteran.
Warga Desa Pemuteran meminta bantuan DPRD Buleleng untuk mengembalikan status tanah tersebut menjadi tanah negara. Mereka berharap tanah itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh desa adat sebagai lokasi pembangunan pura.7 k23
Komentar