PDIP Sebut Pemerintah Bisa Beri Ruang Diskresi untuk Turunkan PPN
JAKARTA, NusaBali - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pemerintah bias memberikan ruang diskresi untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, demi mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Dia menjelaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari UndangUndangNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang dating seketika. "Sebelum 1 April Tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen.
Setelah Undang-UndangNomor 7 Tahun 2021 berlaku, maka diaturpemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen. Dengan demikian terjadi kenaikan bertahap," kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (24/12).
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, menurutdia, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 kedalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Adapun APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024. "Undang-Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan.
Dengan demikian pemberlakuan PPN 12 persen berkekuatan hukum," kata dia. Dalam pembahasan APBN 2025, dia mengatakan, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategisPresiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan program-program strategis.
Di antaranya program makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaa npenyakit menular (TBC) Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, dan lumbung pangan nasional, daerah dan desa Rp15 triliun."Saya juga sudah menyampaikan kepublik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," kata dia.n ant
1
Komentar