Bendesa Adat Tista Divonis 1 Tahun Penjara, Bendahara Divonis Lebih Berat 1,6 Tahun
SINGARAJA, NusaBali - Dua orang prajuru atau pengurus Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, I Nyoman Supardi (Bendesa) dan I Kadek Budiasa (Bendahara) divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat Tista. Hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada kedua terdakwa.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam sidang yang digelar, Senin (23/12).
Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hermayanti dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Nelson. Kedua terdakwa mengikuti sidang langsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Supardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar hakim Heriyanti dalam putusan yang diterima NusaBali, Kamis (26/12). Sedangkan terdakwa Budiasa divonis lebih berat yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Budiasa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 218.911.302 subsider 1 tahun penjara.
Adapun vonis yang dijatuhkan pada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang Senin (9/12) lalu, JPU Nyoman Arif Budiman menuntut terdakwa Supardi dengan penjara selama 5 tahun 3 bulan dan terdakwa Budiasa dengan pidana penjara 5 tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa Supardi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Budiasa dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Supardi juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225.820.200 dan Budiasa sebesar Rp 174.100.000. Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menyampaikan terkait putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Begitu juga penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Penuntut Umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu selama 7 hari,” singkatnya. 7 mzk
1
Komentar