nusabali

Tujuh Narapidana Langsung Bebas

  • www.nusabali.com-tujuh-narapidana-langsung-bebas

MANGUPURA, NusaBali - Dalam suasana Natal, sebanyak 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali menerima Remisi Khusus Natal pada tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 7 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Khusus II (RK II). Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan positif dan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang dijalankan di tiap lembaga pemasyarakatan.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang ditunjukkan para narapidana selama menjalani masa pidana. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Murdiana dalam keterangan pers yang diterima Kamis (26/12) malam.

Lebih lanjut, Murdiana juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses reintegrasi sosial para mantan narapidana. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu mereka menjalani kehidupan yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, membawa semangat Natal sebagai momentum perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.

“Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Mari bersama-sama memberikan dukungan kepada para mantan narapidana agar mereka dapat kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat,” imbuhnya. 7 ol13

Komentar