nusabali

Cemburu, Duda Bakar Warung dan Motor Pacar

  • www.nusabali.com-cemburu-duda-bakar-warung-dan-motor-pacar

Saya sudah enam tahun hidup sama dia, sudah satu rumah. Dia kredit motor yang bayarin setiap bulannya saya.

TABANAN, NusaBali
Hubungan asmara pasangan kekasih duda-janda selama enam tahun berujung tragis. Duda JM alias Jamudy,50, yang seorang buruh proyek di Tabanan, nekat membakar warung kelontong dan sepeda motor milik kekasihnya, janda NS. JM melakukan itu setelah mengetahui sang pacar berselingkuh.

Tak hanya dihantui rasa cemburu, Jamudy juga mengaku sakit hati. Karena selama ini dia yang membayarkan cicilan motor yang kemudian malah dipakai pria lain. Hal itu terungkap dalam konferensi pers perkara di Mapolres Tabanan, Jumat (27/12). Kapolres Tabanan AKBP Chandra C Kusuma mengungkapkan hal itu, dari tiga kasus tindak pidana yakni curanmor beserta pembakaran warung yang diungkap Satreskrim Polres Tabanan pada Desember 2024.

Pada kasus Jamudy, Kapolres menjelaskan motif pembakaran adalah rasa cemburu dan sakit hati. "Motifnya murni cemburu dan sakit hati. Pelaku merasa dikhianati karena pacarnya memiliki kekasih baru," ujar AKBP Chandra. Dijelaskan, Jamudy melakukan aksinya pada dua hari berbeda. Pada 13 Desember 2024, dia membakar warung kelontong yang berada di garasi rumah NS.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 16 Desember 2024, dia kembali ke rumah NS dan membakar sepeda motor Honda Beat milik NS nopol DK 3725 UBI. Motor tersebut, menurut Kapolres, dibeli secara kredit oleh NS dengan cicilan yang setiap bulannya dibayarkan oleh Jamudy.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Hasan menambahkan hubungan antara Jamudy dan NS layaknya pasangan suami istri meskipun mereka tidak menikah secara resmi. “Mereka bisa dikatakan kumpul kebo. Keduanya merupakan janda dan duda dengan masing-masing memiliki anak,” jelas AKP Taufik.

Selain itu, tersangka asal Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan ini juga mengaku sakit hati atas pengkhianatan NS. Selama enam tahun menjalin hubungan, dia mengaku telah memberikan perhatian penuh kepada NS, termasuk membelikan dua motor, yaitu Honda Beat dan Honda PCX, yang cicilannya dia bayarkan sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

"Saya sudah enam tahun hidup sama dia, sudah satu rumah. Dia kredit motor yang bayarin setiap bulannya saya, dua motor, Beat sama PCX,” ungkap Jamudy.

Dia juga menjelaskan sebelumnya dia diizinkan menggunakan motor Honda Beat tersebut untuk bekerja. Namun, belakangan NS melarangnya dengan alasan motor akan digunakan anaknya. "Ternyata motor itu dipakai oleh laki-laki lain, itu saya cemburunya. Bener pacar saya punya pacar baru lagi. Saya menyesal lakukan ini," tambahnya.

Setelah laporan pembakaran warung kelontong diterima pada 13 Desember 2024, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis CCTV di sekitar TKP. Namun, sebelum Jamudy tertangkap, dia kembali mendatangi rumah NS dan membakar motor korban pada 16 Desember 2024.

Setelah kejadian kedua, Tim Opsnal Polres Tabanan bergerak cepat mencari keberadaan Jamudy yang diketahui sering berpindah lokasi antara Petang, Mengwi, dan Tibu Beneng, Badung. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, polisi berhasil menangkap Jamudy di emperan sebuah toko di Jalan Anyelir, tak jauh dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, Jamudy disangkakan dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang disengaja dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, Jamudy telah ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di kesempatan yang sama, Kapolres juga mengungkapkan kasus lain. Tersangka SA, 34, seorang residivis asal Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, berhasil ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha N-Max, tas, dan handphone milik korban di Kantor Bendungan Telaga Tunjung, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kronologi kasus, bermula ketika korban melaporkan kehilangan barang-barang tersebut saat tertidur di kamar kantor bendungan. Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan bersama Polsek Kerambitan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi. Pelaku diketahui menjaminkan handphone curian untuk membeli bahan bakar kendaraan curian. Modus operandinya adalah pelaku mengambil barang-barang korban saat korban tertidur, dan motifnya karena masalah finansial.

Tim kemudian mengejar dan menangkap SA di wilayah Desa Samsam, Kerambitan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Yamaha N-Max yang diakui sebagai barang curian. Pelaku SA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. “Pasal yang disangkakan tersangka ini Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, dua anak di bawah umur, DV, 15, asal Denpasar dan RD, 15, asal Banyuwangi, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario di wilayah Tabanan. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, menganalisis CCTV, dan mengidentifikasi pelaku. DV tertangkap mengendarai sepeda motor curian yang telah dimodifikasi dengan mengganti knalpot dan roda. Setelah diinterogasi, DV mengaku mencuri motor tersebut bersama RD.

Keduanya juga mengaku pernah mencuri sepeda motor lain di Desa Pandak, Tabanan. Motor curian tersebut ditemukan di sebuah bengkel di Kuta. Polisi mengamankan kedua anak beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Modus operandinya dengan mendorong sepeda motor curian ke Denpasar dan membuat kunci palsu. “Motifnya anak ini ingin punya sepeda motor modifikasi,” kata AKBP Chandra. Dia menyebutkan pasal yang disangkakan tersangka ini Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKBP Chandra menegaskan Polres Tabanan berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan. Para pelaku tindak kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.7cr79

Komentar