Terdakwa Bansos Fiktif Minta Bupati Bersaksi
Versi Sekda Putu Winastra, Bupati Suwirta sempat telepon terdakwa Kicen Adnyana untuk kembalikan uang kerugian negara
Kicen Adnyana Tidak Puas Kesaksian Sekda Klungkung
DENPASAR, NusaBali
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana, selaku terdakwa dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta, minta Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. Melalui kuasa hukumnya, anggota Dewan terdakwa bansos fiktif ini tidak puas dengan keterangan Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra, yang telah dihadir-kan sebagai saksi ke persidangan.
Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dihadirkan sbagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu siang. Di samping Sekda GP Winastra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung, Meyer V Simanjuntak, juga menghadirkan dua saksi lainnya, masing-masing I Wayan Sujana (mantan Kadis Kebudayaan-Pariwisata Klungkung) dan IB Made Bayu Patiputra (Kabid Bina Budaya Dinas Kebudayaan-Pariwisata Klungkung).
Ketiga pejabat Pemkab Klungkung ini bersaksi untuk terdakwa Wayan Kicen Adnyana dan dua anak kandungnya yang juga terseret sebagai terdakwa kasus sama, Ni Kadek Endang Astiti, 34, dan I Ketut Krisnia Adi Putra, 28. Dalam sidang kemarin, Sekda Gede Putu Winastra diperiksa JPU paling awal mulai pukul 13.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Awalnya, Sekda Winastra menjelaskan prosedur pengajuan proposal bansos ke Pemkab Klungkung hingga pencairan. Dalam keterangannya, Sekda Winastra mengaku tidak tahu secara spesifik pengajuan proposal yang diajukan dua anak Kicen Adnyana, yakni Ketut Krisnia Adiputra (selaku Ketua Panitia Pembangunan ‘fikif’ Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya kawasan Banjar Anjingan, Desa Getakan, Red) dan Kadek Endang Astiti (selaku Bendahara Panitia Pembangunan ‘fikif’ Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan). “Saya hanya tahu dari rekapan pengajuan proposal. Kalau proposal yang diajukan terdakwa, saya tidak tahu,” jelas Sekda Winastra.
Saat ditanya JPU Meyer Simanjuntak terkait kasus bansos yang menyeret Kicen Adnyana, Sekda Winastra mengaku baru tahu setelah ada laporan dari bagian Kesra Setda Klungkung dan hasil audit BPK. Setelah adanya laporan tersebut, Sekda Winastra mengakui Bupati Nyo-man Suwirta sempat menelepon Kicen Adnyana (selaku anggota Dewan yang memfasilitasi dana bansos fiktif Rp 200 juta) untuk segera mengembalikan uang kerugian negara.
Namun, saat giliran kuasa hukum Kicen Adnyana, Bernadin, menanyakan soal telepon Bupati Suwirta ke terdakwa terkait temuan BPK, Sekda Winastra malah membantah keterangannya sendiri. Dia mengatakan lupa apakah Bupati menelepon terdakwa atau tidak. “Anda ingat-ingat dulu. Apakah Pak Bupati telepon terdakwa atau tidak?” tanya hakim. “Saya lupa yang mulia,” jawab birokrat asal Tabanan ini.
Keterangan Sekda Winastra yang berubah-ubah ini kemudian membuat berang kuasa hukum terdakwa Kicen Adnyana, Bernadin. Bahkan, Bernadin langsung minta JPU agar menghadirkan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, ke persidangan. “Kami mohon agar Bupati Klungkung dihadirkan dalam sidang, supaya keterangannya bisa didengar langsung,” tandas Bernadin.
Setelah meminta keterangan Sekda Winastra, sidang kemarin dilanjut dengan memeriksa dua poejabat lainnya sebagai saksi, yakni Wayan Sujana (mantan Kadis Kebudayaan-Pariwisata Klungkung) dan IB Made Bayu Patiputra (Kabid Bina Budaya Dinas Kebudayaan-Pariwisata Klungkung). Dalam kesaksiannya, Wayan Sujana mengaku bukan tugas dan kewenangannya untuk mengecek ke lapangan terkait pengajuan proposal bansos. Tugas mengecek ke lapangan merupakan kewenangan Bagian Kesra. “Kami tidak bertugas mengecek lokasi, secara teknis Kesra yang memiliki tugas,” ujar Sujana.
Keterangan Sujana ini berbanding terbalik dengan keterangan Bagian Kesra Setda Klungkung, yang sudah sempat diperiksa sebelumnya. Dalam keterangan di sidang sebelumnya, Bagian Kesra menyatakan tugas cek ke lapangan adalah domain Dinas Kebudayaan. yang membantah keterangan Bagian Kesra sebelumnya.
Sementara, Kabid Bina Budaya Disbudpar Klungkung, IB Made Bayu Patiputra, juga mengatakan hanya menjalankan perintah atasannya yaitu Kadisbudpar Klungkung (waktu itu), Wayan Sujana. Meski sadar dan mengetahui adanya perbedaan antara nilai proposal dan rekapan, namun saksi Bayu Patiputra mengatakan dirinya tetap melanjutkan untuk menproses. “Acuan rekapan itu dari Kesra. Dan, di rekapan juga ada tertera Pak Kicen Adnyana selaku yang memfasilitasi bansos. Proses se-perti ini sudah dari dulu begitu,” dalih Bayu Patiputra.
Sementara itu, JPU Meyer Simanjuntak yang dikonfirmasi NusaBali terkait permintaan terdakwa Kicen Adnyana melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan Bupati Nyoman Suwirta ke persidangan, mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan masalah ini. “Kami akan pertimbangkan apakah Bupati Klungkung perlu dihadirkan sebagai saksi atau tidak. Tapi, nama Bupati sudah ada dalam list saksi perkara ini,” tegas Meyer Simanjuntak seusai sidang kemarin. *rez
DENPASAR, NusaBali
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana, selaku terdakwa dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta, minta Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. Melalui kuasa hukumnya, anggota Dewan terdakwa bansos fiktif ini tidak puas dengan keterangan Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra, yang telah dihadir-kan sebagai saksi ke persidangan.
Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dihadirkan sbagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu siang. Di samping Sekda GP Winastra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung, Meyer V Simanjuntak, juga menghadirkan dua saksi lainnya, masing-masing I Wayan Sujana (mantan Kadis Kebudayaan-Pariwisata Klungkung) dan IB Made Bayu Patiputra (Kabid Bina Budaya Dinas Kebudayaan-Pariwisata Klungkung).
Ketiga pejabat Pemkab Klungkung ini bersaksi untuk terdakwa Wayan Kicen Adnyana dan dua anak kandungnya yang juga terseret sebagai terdakwa kasus sama, Ni Kadek Endang Astiti, 34, dan I Ketut Krisnia Adi Putra, 28. Dalam sidang kemarin, Sekda Gede Putu Winastra diperiksa JPU paling awal mulai pukul 13.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Awalnya, Sekda Winastra menjelaskan prosedur pengajuan proposal bansos ke Pemkab Klungkung hingga pencairan. Dalam keterangannya, Sekda Winastra mengaku tidak tahu secara spesifik pengajuan proposal yang diajukan dua anak Kicen Adnyana, yakni Ketut Krisnia Adiputra (selaku Ketua Panitia Pembangunan ‘fikif’ Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya kawasan Banjar Anjingan, Desa Getakan, Red) dan Kadek Endang Astiti (selaku Bendahara Panitia Pembangunan ‘fikif’ Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan). “Saya hanya tahu dari rekapan pengajuan proposal. Kalau proposal yang diajukan terdakwa, saya tidak tahu,” jelas Sekda Winastra.
Saat ditanya JPU Meyer Simanjuntak terkait kasus bansos yang menyeret Kicen Adnyana, Sekda Winastra mengaku baru tahu setelah ada laporan dari bagian Kesra Setda Klungkung dan hasil audit BPK. Setelah adanya laporan tersebut, Sekda Winastra mengakui Bupati Nyo-man Suwirta sempat menelepon Kicen Adnyana (selaku anggota Dewan yang memfasilitasi dana bansos fiktif Rp 200 juta) untuk segera mengembalikan uang kerugian negara.
Namun, saat giliran kuasa hukum Kicen Adnyana, Bernadin, menanyakan soal telepon Bupati Suwirta ke terdakwa terkait temuan BPK, Sekda Winastra malah membantah keterangannya sendiri. Dia mengatakan lupa apakah Bupati menelepon terdakwa atau tidak. “Anda ingat-ingat dulu. Apakah Pak Bupati telepon terdakwa atau tidak?” tanya hakim. “Saya lupa yang mulia,” jawab birokrat asal Tabanan ini.
Keterangan Sekda Winastra yang berubah-ubah ini kemudian membuat berang kuasa hukum terdakwa Kicen Adnyana, Bernadin. Bahkan, Bernadin langsung minta JPU agar menghadirkan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, ke persidangan. “Kami mohon agar Bupati Klungkung dihadirkan dalam sidang, supaya keterangannya bisa didengar langsung,” tandas Bernadin.
Setelah meminta keterangan Sekda Winastra, sidang kemarin dilanjut dengan memeriksa dua poejabat lainnya sebagai saksi, yakni Wayan Sujana (mantan Kadis Kebudayaan-Pariwisata Klungkung) dan IB Made Bayu Patiputra (Kabid Bina Budaya Dinas Kebudayaan-Pariwisata Klungkung). Dalam kesaksiannya, Wayan Sujana mengaku bukan tugas dan kewenangannya untuk mengecek ke lapangan terkait pengajuan proposal bansos. Tugas mengecek ke lapangan merupakan kewenangan Bagian Kesra. “Kami tidak bertugas mengecek lokasi, secara teknis Kesra yang memiliki tugas,” ujar Sujana.
Keterangan Sujana ini berbanding terbalik dengan keterangan Bagian Kesra Setda Klungkung, yang sudah sempat diperiksa sebelumnya. Dalam keterangan di sidang sebelumnya, Bagian Kesra menyatakan tugas cek ke lapangan adalah domain Dinas Kebudayaan. yang membantah keterangan Bagian Kesra sebelumnya.
Sementara, Kabid Bina Budaya Disbudpar Klungkung, IB Made Bayu Patiputra, juga mengatakan hanya menjalankan perintah atasannya yaitu Kadisbudpar Klungkung (waktu itu), Wayan Sujana. Meski sadar dan mengetahui adanya perbedaan antara nilai proposal dan rekapan, namun saksi Bayu Patiputra mengatakan dirinya tetap melanjutkan untuk menproses. “Acuan rekapan itu dari Kesra. Dan, di rekapan juga ada tertera Pak Kicen Adnyana selaku yang memfasilitasi bansos. Proses se-perti ini sudah dari dulu begitu,” dalih Bayu Patiputra.
Sementara itu, JPU Meyer Simanjuntak yang dikonfirmasi NusaBali terkait permintaan terdakwa Kicen Adnyana melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan Bupati Nyoman Suwirta ke persidangan, mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan masalah ini. “Kami akan pertimbangkan apakah Bupati Klungkung perlu dihadirkan sebagai saksi atau tidak. Tapi, nama Bupati sudah ada dalam list saksi perkara ini,” tegas Meyer Simanjuntak seusai sidang kemarin. *rez
Komentar