Gus Gaga Diminta Segera Kosongkan Ruangan Sekda
Juga Kembalikan Aset Pemerintah
GIANYAR, NusaBali
Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga diminta segera kosongkan ruangan Sekda Kabupaten Gianyar, pasca resmi diberhentikan Bupati AA Gde Agung Bharata sebagai orang nomor satu di jajaran birokrasi. Selain itu, mantan Sekda Gianyar ini juga dituntut kembalikan aset-aset yang dikuasainya ke pemerintah.
Permintaan agar Gus Gaga segera kosongkan Ruang Sekda Gianyar ini dilayangkan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, AA Gde Agung Mahadewa, atas nama Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar melalui surat Nomor 020/11584/BPKAD/2017 tertanggal 28 Agustus 2017. Dalam surat itu tertuang perihal ‘Pemindahan Aset Milik Pribadi dan Pengembalian Aset’.
Surat Nomor 020/11584/BPKAD/2017 tersebut sudah dikirim oleh kurir Pemkab Gianyar ke rumah Gus Gaga di Griya Wana Prasta, Lingkungan Klurak, Kota Gianyar, Rabu (30/8). Dalam surat itu juga ditegaskan merujuk Keputusan Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tentang Pemberhentian Gus Gaga dari jabatan Sekda Gianyar.
“Maka dengan ini, mohon barang-barang milik pribadi Bapak yang ada di Ruangan Sekda agar segera dipindahkan, mengingat ruangan tersebut akan digunakan,” tulis AA Gde Agung Mahadewa dalam suratnya.
Selain itu, Agung Mahadewa juga meminta Gus Gaga mengembalikan aset Pemkab Gianyar berupa satu unit kendaraan dinas Kijang Inova nopol DK 8 L dan satu unit kendaraan dinas Avansa Velos DK 941 K. Pengembalian aset tersebut paling lambat harus dudah dilakukan hari Jumat, 1 September 2017 besok.
Surat dengan kop ‘Badan Pengelolaan Kekayaan dan aset Daerah’ yang ditandatangani Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian atas nama Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, AA Gde Agung Mahadewa, tersebut ditembuskan kepada Bupati Gianyar dan Wakil Bupati Gianyar sebagai laporan.
Saat dihubungi NusaBali, Rabu kemarin, Gus Gaga membenarkan dirinya telah menerima surat Nomor 020/11584/BPKAD/2017 perihal harus kosongkan Ruangan Sekda dan kembalikan aset-0aset pemereintah ke Pemkab Gianyar tersebut. Namun, menurut Gus Gaga, hingga saat ini dirinya tetap pada sikap semula, yakni menolak SK Bupati No: 800/3070/BKPSDM tentang pemberhentiannya sebagai Sek-da Gianyar.
Gus Gaga menegaskan, dirinya sudah melakukan keberatan melalui prosedur administratif kepada pejabat berwenang, yakni Gubernur Bali, terkait pemberhentian dari jabatan Sekda Gianyar. “Sampai saat ini, saya masih menunggu putusan Gubernur Bali untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Gus Gaga.
Karena masih menunggu keputusan Gubernur, maka Gus Gaga selaku Sekda Gianyar mengaku masih berkewajiban dan bertanggung jawab atas segala fasilitas maupun aset yang melekat pada jabatan Sekda. Pasalnya, ihwal melekat ini diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tapi, tolong sikap saya ini jangan diartikan mengangkangi segala fasilitas dan aset yang menjadi tanggung jawab saya selaku Sekda,” katanya.
Gus Gaga mengaku menyadari bahwa aset pemerintah yang ada pada dirinya selaku Sekda Gianyar, bukan milik pribadi. Namun, proses serah-terima semuanya itu tentu ada prosedur dan ketentuan yang mengatur. “Intinya, sebagai ASN yang menjabat Sekda, saya harus taat hukum dengan cara mempertanggungjawabkan aset ini secara baik dan benar,” tandas Gus Gaga.
Menurut Gus Gaga, jika nantinya ada pihak-pihak yang akan mengambil aset tersebut secara paksa, dia mempersilakannya. Hanya saja, dirinya tidak menganjurkan pengambilan secara paksa itu, karena semuanya masih menjadi tanggung jawabnya selaku Sekda Gianyar.
Sayangnya, Kabag Umum dan Kepegawaian Setda Gianyar, AA Gde Agung Mahadewa, belum berhasil dikonfirmasi NusaBali terkait surat agar Gus Gaga segera kosongkan Ruang Sekda Gianyar. Saat dibubungi per telepon, Rabu kemarin, kedua nomor ponselnya terdengar nada sambung, namun tidak diangkat. Konfirmasi melalui SMS juga belum dibalas. Sedangkan Wakil Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, saaat dihubungi mengaku sedang rapat dan berjanji akan menelepon balik. Namun, hingga berita ini ditulis tadi malam, yang bersangkutan belum ada menelepon balik. *lsa
Permintaan agar Gus Gaga segera kosongkan Ruang Sekda Gianyar ini dilayangkan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, AA Gde Agung Mahadewa, atas nama Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar melalui surat Nomor 020/11584/BPKAD/2017 tertanggal 28 Agustus 2017. Dalam surat itu tertuang perihal ‘Pemindahan Aset Milik Pribadi dan Pengembalian Aset’.
Surat Nomor 020/11584/BPKAD/2017 tersebut sudah dikirim oleh kurir Pemkab Gianyar ke rumah Gus Gaga di Griya Wana Prasta, Lingkungan Klurak, Kota Gianyar, Rabu (30/8). Dalam surat itu juga ditegaskan merujuk Keputusan Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tentang Pemberhentian Gus Gaga dari jabatan Sekda Gianyar.
“Maka dengan ini, mohon barang-barang milik pribadi Bapak yang ada di Ruangan Sekda agar segera dipindahkan, mengingat ruangan tersebut akan digunakan,” tulis AA Gde Agung Mahadewa dalam suratnya.
Selain itu, Agung Mahadewa juga meminta Gus Gaga mengembalikan aset Pemkab Gianyar berupa satu unit kendaraan dinas Kijang Inova nopol DK 8 L dan satu unit kendaraan dinas Avansa Velos DK 941 K. Pengembalian aset tersebut paling lambat harus dudah dilakukan hari Jumat, 1 September 2017 besok.
Surat dengan kop ‘Badan Pengelolaan Kekayaan dan aset Daerah’ yang ditandatangani Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian atas nama Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, AA Gde Agung Mahadewa, tersebut ditembuskan kepada Bupati Gianyar dan Wakil Bupati Gianyar sebagai laporan.
Saat dihubungi NusaBali, Rabu kemarin, Gus Gaga membenarkan dirinya telah menerima surat Nomor 020/11584/BPKAD/2017 perihal harus kosongkan Ruangan Sekda dan kembalikan aset-0aset pemereintah ke Pemkab Gianyar tersebut. Namun, menurut Gus Gaga, hingga saat ini dirinya tetap pada sikap semula, yakni menolak SK Bupati No: 800/3070/BKPSDM tentang pemberhentiannya sebagai Sek-da Gianyar.
Gus Gaga menegaskan, dirinya sudah melakukan keberatan melalui prosedur administratif kepada pejabat berwenang, yakni Gubernur Bali, terkait pemberhentian dari jabatan Sekda Gianyar. “Sampai saat ini, saya masih menunggu putusan Gubernur Bali untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Gus Gaga.
Karena masih menunggu keputusan Gubernur, maka Gus Gaga selaku Sekda Gianyar mengaku masih berkewajiban dan bertanggung jawab atas segala fasilitas maupun aset yang melekat pada jabatan Sekda. Pasalnya, ihwal melekat ini diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tapi, tolong sikap saya ini jangan diartikan mengangkangi segala fasilitas dan aset yang menjadi tanggung jawab saya selaku Sekda,” katanya.
Gus Gaga mengaku menyadari bahwa aset pemerintah yang ada pada dirinya selaku Sekda Gianyar, bukan milik pribadi. Namun, proses serah-terima semuanya itu tentu ada prosedur dan ketentuan yang mengatur. “Intinya, sebagai ASN yang menjabat Sekda, saya harus taat hukum dengan cara mempertanggungjawabkan aset ini secara baik dan benar,” tandas Gus Gaga.
Menurut Gus Gaga, jika nantinya ada pihak-pihak yang akan mengambil aset tersebut secara paksa, dia mempersilakannya. Hanya saja, dirinya tidak menganjurkan pengambilan secara paksa itu, karena semuanya masih menjadi tanggung jawabnya selaku Sekda Gianyar.
Sayangnya, Kabag Umum dan Kepegawaian Setda Gianyar, AA Gde Agung Mahadewa, belum berhasil dikonfirmasi NusaBali terkait surat agar Gus Gaga segera kosongkan Ruang Sekda Gianyar. Saat dibubungi per telepon, Rabu kemarin, kedua nomor ponselnya terdengar nada sambung, namun tidak diangkat. Konfirmasi melalui SMS juga belum dibalas. Sedangkan Wakil Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, saaat dihubungi mengaku sedang rapat dan berjanji akan menelepon balik. Namun, hingga berita ini ditulis tadi malam, yang bersangkutan belum ada menelepon balik. *lsa
Komentar