‘Harun Masiku Tak Terkait dengan Megawati’
DPP PDIP Tengarai Ada Penggiringan Opini
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan
Said Abdullah
NKRI
Presiden RI Prabowo Subianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
NKRI dijaga atas dasar hukum, bukan kekuasaan dan pengadilan opini
JAKARTA, NusaBali
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menegaskan bahwa kasus Harun Masiku yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah mengemukakan hal tersebut berdasarkan sepanjang pengetahuannya sebagai pengurus DPP partai. “Kami tidak perlu berspekulasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ibu Ketua Umum,” ucap Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/12).
Oleh karena itu, Said berharap tidak ada pihak yang menggiring opini lebih maju dari proses hukum karena NKRI dijaga atas dasar hukum, bukan kekuasaan dan pengadilan opini. Apabila dalam kehidupan berbangsa terus gaduh dan berpolemik secara tidak proporsional, menurut dia, urusan hukum bisa diutak-atik dan terdapat ketidakpastian hukum, yang akan dipersepsikan negatif oleh rakyat dan pelaku pasar.
Padahal, lanjut Said, Indonesia menghadapi situasi ekonomi yang tidak mudah ke depan di tengah masyarakat kelas menengah yang merosot dan terjadi sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasar, sambung dia, menunggu arah kebijakan ekonomi dari pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya tentang kebijakan ekonomi. “Berikan suasana yang kondusif, ada kepastian hukum agar Pemerintah bisa bekerja dengan baik,” ucap dia.
Dalam rilisnya, dia meminta penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan kasus Harun Masiku tidak dibingkai melebar ke mana-mana menjadi pengadilan opini.
Hasto, lanjut dia, sudah menyatakan bahwa akan patuh pada hukum dan telah dibuktikan selama ini dengan senantiasa patuh tiap kali KPK melakukan pemanggilan.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berharap KPK bisa bertindak proporsional dan menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapa pun agar negara hukum bisa dijaga. “Terhadap sanksi sejumlah pihak tentang tindakan KPK memutuskan status hukum terhadap Mas Hasto karena ada intervensi politik, tentu hal itu harus dijawab oleh KPK agar marwah KPK terjaga dengan baik,” ujar Said menegaskan.
Sebelumnya DPP PDIP menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. “Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, dia pun belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu. “Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu. Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut. Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.n ant
Komentar