Pembayaran Santunan untuk Korban Kecelakaan di Buleleng Meningkat Jadi Rp 4,4 Miliar
SINGARAJA, NusaBali - Klaim pembayaran santunan untuk korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas meningkat tajam dari tahun sebelumnya.
Pada periode November 2024, PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja telah membayar klaim atas total santunan sebanyak Rp 22.323.228.157. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp 20.950.816.910.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani mengatakan, angka santunan tersebut meliputi seluruh instansi Polres di Bali dan beberapa di luar Bali di mana lokasi kecelakaan terjadi. Ernayani juga menyebut pembayaran santunan mencakup laka lantas dengan kasus meninggal dunia, luka berat, luka ringan, cacat tetap dan biaya penguburan.
“Jumlah totalnya memang ada peningkatan dari tahun sebelumnya,”ungkap Ernayani, Senin (30/12).
Jika dirinci, beber Ernayani, total jumlah santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 9.550.000.000. Sementera untuk luka berat sebanyak Rp 12.312.671.888, santunan untuk cacat tetap Rp 17.500.000, dan biaya santunan untuk penguburan sebanyak Rp 28.000.000.
Adapun pada tahun sebelumnya, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 9.200.000.000, untuk luka berat sebanyak Rp 11.257.100.250, santunan untuk cacat tetap Rp 117.500.000, dan biaya santunan untuk penguburan sebanyak Rp28.000.000, dengan sebanyak 1.128 korban.
“Jumlah total korban yakni 1.265 tersebar di 10 Polres di Bali dan Polres Situbondo, Jawa Timur serta Polres Kulonprogo, Yogyakarta,” ungkapnya.
Sedangkan khusus untuk Kabupaten Buleleng, lanjut Ernayani, jumlah santunan untuk korban meninggal sebanyak Rp 4.400.000.000 dengan jumlah sebanyak 84 korban. Tahun sebelumnya dengan jumlah sebanyak 71 korban besaran santunan yang diberikan sebanyak Rp 3.650.000.000.
“Santunan untuk luka berat Rp 8.015.456.510,-, santunan cacat tetap Rp 2.500.000,- dan santunan biaya penguburan sebanyak Rp12.000.000,- dengan total korban 724 orang,” tandas Ernayani.7 mzk
Komentar