Sisa BKK Badung Jadi SILPA, Cair Tahap Pertama
“Untuk selanjutnya kami masih menunggu juknis dan SK baru dari Badung, nanti akan disesuaikan (SILPA) ini apakah akan dilanjutkan sampai 100 persen atau dikembalikan ke Pemkab Badung itu tergantung keputusan Badung nanti, kami sifatnya menunggu”
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 128 desa di Buleleng yang mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung, seluruhnya sudah berhasil melalui tahap pencairan pertama di akhir Desember 2024 ini. Namun sisa anggaran yang belum dicairkan menjadi Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang akan proses kembali tahun 2025 nanti.
Sebelumnya Kabupaten Badung melalui program Angelus Bhuwana mengucurkan BKK untuk 128 desa di Buleleng. Total ada Rp 128 miliar dana BKK yang diperuntukkan untuk desa-desa. Masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar. Dana BKK ini pun sudah dicairkan Pemkab Badung ke kas daerah Kabupaten Buleleng pada bulan Oktober lalu. Namun karena dekat perhelatan Pilkada Serentak, pemerintah pusat menginstruksikan untuk menunda sementara pencairan bantuan dalam bentuk apapun.
Akhirnya proses pencairan baru dilakukan usai Pilkada Serentak 27 November 2024. Dengan waktu yang mepet, sejumlah desa kelabakan memenuhi administrasi pencairan. Namun hingga 27 Desember lalu, seluruh desa penerima BKK sudah berhasil mencairkan BKK tahap pertama, sesuai ketentuan minimal 30 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Made Pasda Gunawan dihubungi Senin (30/12) kemarin mengatakan, cut off keuangan tanggal 27 Desember lalu, seluruh desa sudah mencairkan BKK. Hanya saja persentase masih kisaran 20-30 persen.
“Seluruh desa sudah melakukan amprah semua, proyeksi 30 persen, tidak hanya untuk DP pembangunan fisik, ada juga realisasi program non fisik. Pencairannya bervariasi ada yang baru 10 persen, 20 persen ada 30 persen. Yang sudah cair total Rp 28,11 miliar, sisanya Rp 99,89 miliar,” ucap Pasda.
Dia menyebut sisa dana BKK Badung ini menjadi SILPA. Selanjutnya BPKPD Buleleng berkewajiban menyusun laporan penggunaan BKK Badung kepada Pemkab Buleleng paling lambat hingga 10 Januari 2025 nanti. Hingga rentang penyusunan laporan ini, SILPA ini masih terparkir di kas daerah.
“Untuk selanjutnya kami masih menunggu juknis dan SK baru dari Badung, nanti akan disesuaikan (SILPA) ini apakah akan dilanjutkan sampai 100 persen atau dikembalikan ke Pemkab Badung itu tergantung keputusan Badung nanti, kami sifatnya menunggu,” imbuh Pasda.
Dalam masa penyusunan laporan penggunaan anggaran nanti seluruh desa akan diawasi dan dimonitoring oleh inspektorat, Dinas Pemajuan Masyarakat dan Desa (PMD).7 k23
Komentar