nusabali

Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD

Berdampak Kepada Daya Kritis Anggota

  • www.nusabali.com-diah-pitaloka-dilaporkan-ke-mkd

Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat ‘pengaduan masyarakat’, maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan

JAKARTA, NusaBali
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) oleh Alfadjri Aditia Prayoga. Lantaran Rieke dianggap memprovokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus pun, angkat bicara atas pelaporan terhadap kader senior PDIP tersebut.

“Menurut saya, apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” ujar Deddy melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/12). Deddy mengatakan, DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu, dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR.

“Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau Anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat. Yang harusnya diperiksa MKD itu, menurut saya adalah Anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media social,” papar Deddy.

Deddy menjelaskan, Parlemen itu asal katanya ‘parle’. Artinya, ‘berbicara’. “Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu? Seharusnya MKD itu, dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum,” tegas Deddy.

Deddy menilai, jika MKD tidak bisa melindungi kebebasan anggota berbicara sesuai tugas dan fungsinya, sangat berbahaya bagi DPR. Terlebih, bila sikap kritis anggota dewan dianggap sebagai kejahatan. Maka, lanjut Deddy, DPR akan berpotensi sekedar sebagai stempel bagi kekuasaan. “Jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya. Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat ‘pengaduan masyarakat’, maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” terang Deddy. 

MKD DPR RI dijadwalkan memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar, Senin kemarin, namun batal dan akan dijadwalkan ulang usai masa reses DPR RI berakhir pada 20 Januari 2025 mendatang.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata dia.

Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12). Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12 persen mana yang dilaporkan oleh pengadu. k22,ant

Komentar