Polres Siapkan Kajian ke Pemkab Tabanan
Soal Kapolri Dorong Fasilitas Rehabilitasi Narkoba
Penyalahguna narkotika yang hanya memiliki barang bukti dalam jumlah sedikit, kadang diperlakukan sama dengan pengedar. Padahal, mereka yang hanya menggunakan bisa difasilitasi rehabilitasi, bukan penjara.
TABANAN, NusaBali
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menyatakan, pihaknya mendorong pembangunan fasilitas rehabilitasi narkoba hingga ke tingkat kecamatan. Terkait itu, Polres Tabanan berencana berkoordinasi dengan Pemkab Tabanan untuk membahas kemungkinan realisasi usulan tersebut.
Kendati demikian, pembangunan tempat rehabilitasi narkoba di Tabanan masih dalam tahap kajian, mengingat pihak kepolisian harus melihat terlebih dahulu tingkat urgensi dari kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait pembangunan fasilitas rehabilitasi tersebut. "Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Pemkab Tabanan, kemungkinannya dibahas di anggaran APBD Perubahan 2025. Masih akan kami diskusikan dengan Pak Bupati," ujar Kapolres dalam keterangan pers akhir tahun 2024, Selasa (31/12).
Pihaknya, lanjut Kapolres, akan melakukan kajian mendalam tentang jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan, serta apakah sudah ada fasilitas rehabilitasi yang memadai di daerah lain. Saat ini, rehab narkoba di Bali masih terpusat di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan di luar daerah seperti Bangli dan Denpasar. Polres Tabanan masih akan menilai apakah fasilitas tersebut sudah mencukupi atau perlu dibangun lebih dekat dengan masyarakat Tabanan. Keputusan ini akan disesuaikan dengan tingkat urgensi yang ada di Tabanan.
“Pemerintah pasti akan melihat urgensinya, dan itu akan tergantung pada sebaran kasus. Jika ada daerah yang lebih membutuhkan, seperti Denpasar, Badung, atau daerah lainnya yang lebih terdampak, kami akan sesuaikan prioritasnya. Karena kita akan lihat di Tabanan ini berapa banyak pecandu narkoba yang perlu di rehabilitasi, apakah memang perlu dibangun pusat rehabilitasi di sini dengan tingkat kasus sekian, itu masih kita kaji,” ujar Chandra.
Selain membangun fasilitas rehabilitasi, Polres Tabanan juga terus berupaya memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Antara lain, Kejaksaan dan Pengadilan. Langkah ini penting untuk memastikan adanya kesepahaman dalam menangani kasus narkotika, terutama dalam penilaian apakah seorang tersangka adalah pengedar atau hanya penyalahguna.
“Penyalahguna narkotika yang hanya memiliki barang bukti dalam jumlah sedikit, kadang diperlakukan sama dengan pengedar. Padahal, mereka yang hanya menggunakan bisa difasilitasi rehabilitasi, bukan penjara,” ujar Kapolres Chandra. Untuk itu, pihaknya berupaya membangun pemahaman bersama dengan Kejaksaan dan Pengadilan mengenai perbedaan pengedar dan penyalahguna narkoba, yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2010.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu penanganan masalah narkoba. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan anggota keluarga atau orang terdekat yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika. "Kami imbau kepada masyarakat untuk melapor bukan untuk dipenjarakan, tetapi agar mereka bisa menjalani proses rehabilitasi yang jauh lebih bermanfaat bagi pemulihan diri," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diberikan Polres Tabanan pada tahun 2024, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 61 kasus narkotika, dengan 79 orang tersangka, terdiri dari 71 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 1.100,95 gram, ekstasi 643 butir, ganja 103,06 gram, hasis 2,11 gram, dan obat-obatan terlarang lainnya. Proses penyelesaian kasus ini melibatkan berbagai jenis penyelesaian, termasuk P21 (tahapan penuntutan) sebanyak 126 kasus, SP3 (penghentian penyidikan) 6 kasus, Diversi 3 kasus, dan Restorative Justice (RJ) 12 kasus.
Dengan adanya upaya koordinasi dengan Pemkab Tabanan untuk membangun fasilitas rehabilitasi dan pendekatan yang lebih baik terhadap penyalahguna narkoba, diharapkan masalah penyalahgunaan narkoba di Tabanan dapat segera ditangani dengan lebih baik di tahun 2025.7cr79
Komentar