Benih Ikan Ditarget Retribusi
SINGARAJA, NusaBali - Sejak dua tahun terakhir, produksi benih ikan tawar dari UPTD Benih Ikan di bawah naungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dipasang target retribusi.
Benih ikan tidak hanya disiapkan untuk penebaran di perairan yang diminta kelompok pembudidaya dan masyarakat umum, tetapi kini juga diperjual belikan.
Kepala Dinas DKPP Buleleng, Gede Putra Aryana, Rabu (1/1) kemarin, menerangkan retribusi benih ikan sudah diterapkan sejak tahun 2023 lalu. Benih ikan produksi UPTD Benih Ikan ini ikut berkontribusi menyumbang pendapatan daerah, meskipun jumlahnya masih relatif kecil.
Pada tahun 2023 lalu target retribusi dari penjualan bibit ikan tawar ini sebesar Rp 20 juta dan tercapai 100 persen. Sedangkan tahun 2024 ini ditarget Rp 25 juta. Namun baru dapat terpenuhi 95 persen atau Rp 23.755.000. Target capaian retribusi tahun ini belum dapat maksimal, karena ada sejumlah kendala.
“Tahun 2024 kemarin UPTD kami di Ringdikit terdampak bencana ada beberapa kolam jebol sehingga tidak bisa maksimal,” terang Putra Aryana.
Data DKPP Buleleng sepanjang 2024, UPTD Benih Ikan memproduksi 1.145.000 ekor bibit ikan. Terbanyak adalah benih ikan nila sebanyak 950 ribu ekor, karper 156 ribu ekor, komet 1.000 ekor, Koi 13.000 ekor dan lele 25.000 ekor. Hanya saja dari total produksi benih ikan tawar itu tingkat kematian cukup tinggi yakni mencapai 37,31 persen.
Dampak bencana selain menjebol senderan UPTD juga membuat beberapa kolam benih bocor. Benih ikannya pun banyak yang hanyut saat bencana awal tahun 2024 lalu. Putra Aryana pun menyebut dari hasil penjualan benih ikan hanya 10,91 persen dari total produksi. Sedangkan 54,14 persennya ditebar di sumber-sumber air saat acara yang dilaksanakan pemerintah daerah hingga permohonan bantuan bibit dari kelompok pembudidaya ikan air tawar.
“Kalau dimohon kelompok pembudidaya kami beri gratis, tetapi yang dijual belikan misalnya ada masyarakat yang berbudidaya secara mandiri,” jelasnya. Nilai jual benih ikan disesuaikan dengan jenis dan ukuran yang sudah ditentukan dan diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah.7 k23
Komentar