Imigrasi Singaraja Deportasi 30 WNA Sepanjang Tahun 2024
Langgar Izin Tinggal hingga Ganggu Ketertiban Umum
SINGARAJA NusaBali - Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi sebanyak 30 Warga Negara Asing (WNA).
Warga asing tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal hingga mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pada tahun 2024, pihaknya melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap 30 WNA. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023, yakni 17 tindakan pendeportasian.
Ia merinci, sebagian besar WNA yang dideportasi itu berasal dari Tiongkok dan Jerman dengan jumlah masing-masing 4 orang. Kemudian WNA asal Rusia sebanyak 3 orang, dan Australia, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Serbia masing-masing 2 orang. “Sisanya ada yang dari Argentina, Belgia, Ceko, Jepang, Malaysia, Romania, Swiss, dan Taiwan masing-masing 1 orang,” ujar Hendra Setiawan, Rabu (1/1) siang.
Puluhan warga asing itu dideportasi karena kedapatan melakukan pelanggaran di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, yakni di Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem. Pelanggaran itu sebagian karena karena penyalahgunaan izin tinggal. Ada juga yang mengganggu ketertiban umum. “Misalnya tidak mau membayar biaya salon, mabuk-mabukan dan tidur di sembarang tempat, ada juga mengalami sakit dan tidak memiliki sponsor penjamin untuk membayar biaya rumah sakit,” ungkapnya.
Adapun pelanggaran izin tinggal keimigrasian karena bekerja ataupun membuka bisnis dengan visa kunjungan. Misalnya menjadi instruktur yoga, membuka bisnis spa, melakukan kegiatan pengelolaan penginapan, menjadi instruktur diving, dan menawarkan tour memancing.
“Kemudian ada juga tiga orang WNA yang kami deportasi setelah bebas usai menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan karena melakukan tindak pidana umum,” kata Hendra Setiawan.
Tindakan pendeportasian juga diberikan WNA karena ketahuan melebihi masa tinggal alias overstay. Total ada 9 WNA overstay, terdiri dari 3 orang WNA overstay kurang dari 60 hari, dan 6 orang lebih dari 60 hari.
Hendra menjelaskan, ada dua tindakan yang berlaku bagi WNA yang ketahuan overstay. Yakni apabila masa overstay dibawah 60 hari, maka diwajibkan membayar denda overstay senilai Rp 1 juta per hari. Kemudian WNA bersangkutan akan dideportasi, namun tidak dicekal. Sehingga bisa kembali lagi ke Indonesia.
“Tapi kalau dia overstay lebih dari 60 hari, maka akan dikenakan deportasi dan dicekal. Sedangkan tiga WNA yang overstay dibawah 60 hari ini, mereka tidak mampu membayar denda. Maka hukumannya deportasi dan cekal. Masa cekalnya selama 6 bulan,” tandasnya.7 mzk
Komentar