Pelantikan Pemenang Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025
JAKARTA, NusaBali.com – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur hingga Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025. Keputusan tersebut terkait penyelesaian seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru akan rampung pada 13 Maret 2025.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat keterangan tidak ada sengketa bagi gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah semua PHPU selesai di MK,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda Kamis (2/1/2025).
Menurut Rifqinizamy, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun tetap harus menunggu penyelesaian perkara dari daerah lain untuk pelantikan secara serentak. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Yang tidak ada sengketa pun harus menunggu selesainya semua perkara di MK,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota. Namun, jadwal tersebut kini akan diperbarui melalui penerbitan Perpres baru.
“Penetapan pengunduran ini akan dikeluarkan langsung oleh Presiden. Tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 akan diumumkan setelah keputusan tersebut diterbitkan,” jelas Rifqinizamy.
Penundaan pelantikan memberi waktu tambahan untuk proses transisi bagi calon terpilih. Selain itu, langkah ini diharapkan meminimalkan polemik terkait pelaksanaan pilkada serentak yang melibatkan ribuan pasangan calon dari berbagai daerah di Indonesia.
Komisi II DPR RI juga berharap seluruh pihak dapat memahami situasi tersebut sebagai bagian dari konsistensi prinsip pelaksanaan Pilkada Serentak yang melibatkan proses hukum hingga tuntas.
Komentar